GIANYAR, BALIPOST.com – Orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), I Gusti Ayu Biyang asal Kecamatan Tampaksiring diamankan petugas Satpol PP Gianyar, Kamis (31/1). Wanita 50 tahun ini diketahui kerap mengamuk sehingga meresahkan warga setempat.

Kasatpol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa mengatakan penangkapan terhadap ODGj Gusti Ayu Biyang atas permintaan suaminya I Gusti Made Widana (52). “Atas laporan itu, saya langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan Ayu Biyang,” katanya.

Baca juga:  Antisipasi Meluasnya Sebaran Varian Baru COVID-19, Sejumlah Langkah Dilakukan Denpasar

Enam orang petugas pun dikerahkan untuk proses pengamanan, dipimpin petugas Satpol PP Gianyar, Wayan Nasta. Dikatakan saat diamankan petugas, Ayu Biyang mengamuk dan meronta-ronta. “Enam orang anggota Satpol PP Gianyar berhasil mengamankan Ayu Biyang dan tangannya diikat,” imbuh I Wayan Nasta.

Didampingi pihak keluarga, Ayu Biyang langsung digiring ke RSUJ Bangli, dengan mengendarai kendaraan patroli Satpol PP Gianyar. “Ini baru pertama kali dia diamankan petugas dan dibawa ke Bangli,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Begini, Kronologi Penusukan Pasutri di Bunutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *