Ilustrasi. (BP/dok)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pencuri yang satu ini benar-benar kena batunya. Usai membobol toko, pelaku menjadi sasaran amuk massa.

Beruntung, polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan dari emosi warga.

Pencuri apes itu, Muzaidun, (44), warga Jalan Soekarno Hatta, Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Sebelum terpergok, pelaku membobol toko pakianan di Jalan Susuit Tubun, Banyuwangi.

Aksinya berlangsung, Kamis (31/1) malam. Sejatinya, pelaku sukses memasuki toko. Dia masuk setelah menjebol atap.

Lalu, menguras uang di dalam toko. Nahas, saat keluar toko, merapa dari tembok, warga memergokinya. “Warga langsung berteriak maling dan mengejar pelaku,” kata Rojik, salah satu saksi mata.

Baca juga:  Fitri Carlina Angkat 3 Destinasi Keren Banyuwangi di Video Klip Terbaru

Warga yang mendengar keributan langsung berdatangan. Melihat ada pencuri, warga mulai emosi. Ikut menghajar pelaku. Pelaku sempat kabur, lalu tertangkap di parkiran masjid.

Menurut Rojik, saat pelaku beraksi, toko sudah tutup. Sekitar pukul 18.00 WIB, saat membuka toko, ia mendengar warga berteriak maling. Diapun sempat ikut mengejar pelaku.

Saking banyaknya warga, pelaku tak bisa melawan. Beberapa kali, bogem mentah warga mendarat di wajah pelaku.

Baca juga:  Nelayan Curi Motor di Yeh Kuning

Kebetulan, lokasi kejadian lumayan ramai.
Emosi warga terhenti setelah polisi tiba di lokasi. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kota Banyuwangi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko setelah mencongkel bagian atap. “Kemudian pelaku turun dan mengambil uang di laci kasir,” ujar Nurmansyah, Jumat (1/2).

Untuk mencongkel, pelaku menggunakan linggis. Dari lokasi, polisi menemukan dua buah linggis.

Baca juga:  Kesepian, Kakek Sodomi Bocah SD di Kebun

Diamankan juga uang tunai senilai Rp 1.113.000 sebagai barang bukti. Uang tersebut yang diambil pelaku dari toko yang dibobol.

Akibat kejadian ini, kerugian toko ditaksir mencapai Rp 5 juta. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Selama ini, pelaku tinggal di rumah kos di belakang salah satu mall di kota Banyuwangi. “Kita masih kembangkan terus kasus ini,” pungkas Ipda Nurmansyah. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *