Rumah sakit Nyitdah yang akan terus dilakukan pengembangan untuk bisa bertaraf internasional. (BP/bit) 

TABANAN, BALIPOST.com – Rumah Sakit Nyitdah, di Kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan kembali gagal lelang untuk kali kedua. Kegagalan kali ini dikarenakan total harga penawaran melebihi nilai total HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehingga dinyatakan gugur.

Akibatnya, pengerjaan pembangunan rumah sakit berstandar internasional diprediksi molor dari perencanaan awal.
Seperti diketahui sebelumnya, pengerjaan pembangunan RS Nyitdah gagal tender pertama kali pada 12 September 2018.

Saat itu disebabkan karena dari empat puluh rekanan yang masuk, tak satupun memenuhi masalah kualifikasi. Salah satunya terkait pelaporan pajak.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Tabanan, I Putu Dian Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (31/1), membenarkan jika pembangunan RS Nyitdah kembali gagal tender. Dan terkait hal itu, dinas terkait dalam hal ini PUPRKP akan melaksanakan pengkajian ulang.

Terlebih akan dikerjakan dengan lebih teliti. “Sekarang akan dikaji ulang dulu sesuai proses dan juga tidak melanggar sesuai ketentuan. Setelah itu barulah nanti akan dilakukan tender ulang, karena prosesnya lama termasuk penyesuaian harga,” terangnya.

Baca juga:  Pengurus Forum Perbekel Gianyar Penuhi Panggilan Penyidik

Terkait gagal tender kali kedua ini, Putu Dian juga menerangkan, itu dikarenakan total harga penawaran dari PT PP (Persero) TBK setelah koreksi aritmatik melebihi nilai total HPS. Jumlah penawaran sebesar Rp 200.550.662.504, 28 miliar, sementara setelah koreksi aritmatik adalah Rp 207.590.500.529,36. “Jumlahnya melebihi HPS dengan perbandingan 103,3 persen dan dinyatakan gugur,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan pejabat asal Penebel ini, gagal tender tersebut diketahui lewat surat dengan nomor 027/053/Pokja Pemilihan 1/LPBJ/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal pemberitahuan tender paket pekerjaan pembangunan RSUD Tabanan dari Poja Pemilihan 1 Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tabanan. “Kami ketahui tanggal 9 Januari 2019,” imbuhnya.

Baca juga:  Tangani  DBD, Dinkes Tabanan Bentuk "Si DB"

Diterangkan lebih rinci, proses tender pembangunan Rumah Sakit Nyitdah dengan pagu anggaran sebesar Rp 201.000.000.000 miliar ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tabanan melalui beberapa tahap. Diantaranya pengumuman pra kualifikasi, pendaftaran, klarifikasi, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi penepatan dan pembangunan hasil prakualifikasi, download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, apload dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran file dan pengumuman peringkat teknis serta pembukaan dan evaluasi penawaran file.

Kemudian dari tahapan tersebut lanjut Dian Setiawan pada berita acara hasil tender tentang kriteria evaluasi jumlah penawaran, yang dinyatakan memenuhi syarat adalah PT PP (Persero) TBK. PT tersebut menempati peringkat 1 dengan nilai 96,13. “Dan setelah diproses kembali oleh tim Pokja I melalui proses artimatik terhadap penyediaan barang dan jasa yang telah memasuki penawaran harga yang sesuai dengan ketentuan dokumen ternyata PT PP (Persero) TNK melebihi HPS,” terangnya.

Baca juga:  Mantan Manager Diskotik Pyramid Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Tabanan berupaya mengoperasionalkan RS Nyitdah yang telah dibangun sejak lama. Saat ini RS Nyitdah masih berupa Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan.

Saat ini sudah ada dua gedung dan satu gedung dalam tahap penyelesaian. Untuk bisa menjadi RS tipe C, masih dibutuhkan empat gedung. Untuk itu, Pemkab Tabanan akhirnya melakukan pinjaman multiyears ke PT SMI senilai Rp 201 miliar.

Namun karena kenaikan harga mechanical, electrical dan plumbing (MEP), dilakukan perubahan MOU. Didalamya tertuang hanya bisa untuk pembangunan tiga gedung (C, F dan G), penunjang dan saniter serta penataan halaman. Dan ditargetkan pembangunan ini akan rampung 2020. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *