Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya (kiri) saat meminta keterangan terkati peredaran Tabloid Indonesia Barokah, di Kantor Pos Singaraja Jumat (1/2). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tabloid Indonesia Barokah ditemukan beredar di Buleleng. Ada tiga wilayah yang menerima kiriman paket tabloid tersebut yakni di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dan Kecamatan Sukasada. Hanya saja, karena alamat yang dituju tidak ditemukan, sehingga satu paket kiriman tabloid itu tidak terdistribusi kepada lembaga penerimanya.

Informasi dikumpulkan di lapangan Jumat (1/2), tiga wilayah yang disasar menerima kiriman tabloid melalui Kantor Pos Singaraja itu karena di wilayah itu memiliki penduduk beragama Islam. Selain itu, terdapat masjid besar dan ada pondok pesantren di wilayah tersebut.

Di tiga kecamatan itu, ada sembilan paket kiriman itu dikirim dari Tulung Agung Jawa Timur (Jatim). Delapan paket itu sudah diterima sesuai alamat yang dituju. Hanya saja, satu paket gagal didistribusikan oleh petugas Kantor Pos Singaraja. Ini karena alamat yang dituju tidak ditemukan, sehingga paket tersebut disimpan di Kantor Pos Singaraja.

Informasi peredaran tabloid yang terindikasi mengarah pada tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), ditindaklanjuti jajaran Polres Buleleng. Penelusuran ini melalui koordinasi itu dipimpin Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya.

Baca juga:  Pospeda Bali Dimeriahkan 400 Santri

Petugas Kantor Pos Singaraja Nico Ganda mengatakan, pada minggu ke 4 Januari 2019 lalu, pihkanya mendapat instruksi dari kantor Pos Indonesia Pusat yang memerintahkan agar tidak mendistribusikan kiriman paket Tabloid Indonesia Barokah. Sayangnya, sebelum instruksi itu diterima, kiriman paket tersebut sudah didistribusikan. Dari sembilan paket yang diterima Kantor Pos Singaraja, masih tertahan satu paket saja. Paket tersebut tidak dikirim karena alamat penerima tidak ditemukan. Atas fakta itu, pihkanya masih mengamankan paket tersebut untuk menunggu instruksi lebih lanjut. “Setelah ada rame di media masa, kami juga mendapat perintah untuk tidak meneruskan kiriman paket tabloid itu. Sebelum ada perintah menahan, memang ada yang sudah terdistribusi sesuai alamat mulai dari masjid dan pondok pesantren. Tinggal satu paket yang maish kami simpan di brangkas karena alamatnya tidak jelas,” katanya.

Baca juga:  Tebing Longsor, Sejumlah Santri Tewas Tertimpa

Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengatakan, sesuai instruksi pimpinan pihaknya baru sebatas koordinasi dengan Kantor Pos Singaraja dan mengumpulkan data terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah tersebut.

Terkait, informasi bahwa tabloid sudah ada yang terdistribusi dan paket yang belum dikirim, pihaknya belum memberikan penjelasan terkait tindak lanjut temuan itu, karena akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Kami baru koordinasi dan memang sudah terlanjur beredar dan ada yang belum. Apa tindak lanjut, kami akan lapor ke pimpinan dulu seperti apa perintahnya nanti kita tunggu saja,” katanya.

Di tempat terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Bawaslu Pusat dan Provinsi memerintahkan agar pihkanya memantau peredaran Tabloid Indonesia Barokah tersebut.

Untuk itu, Senin (28/1) yang lalu, pihaknya juga mengumpulkan data di Kantor Pos Singaraja. Hasilnya, Tabloid Indonesia Barokah telah didistribusikan ke Pondok Pesantren di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, di Desa Panji Anom, dan Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada.

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Veteran, Saksi Ungkap Jumlah Dana Digunakan Terdakwa

Data peredaran itu sudah dicatat dan diteruskan sebagai laporan ke Bawaslu Bali dan ke Bawaslu Pusat. Terkait penelusuran terkait konten yang terindikasi mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu 2019, Sudi Ardana belum memberikan keterangan terkait hal itu. Ini karena, sesuai instruksi dari Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Pusat, bawaslu di daerah diminta mengawasi berada banyak peredaran tabloid tersebut dan lokasi lembaga penerimanya.

Sementara intruksi lebih lanjut belum diterima, sehingga untuk sementara, pihkanya hanya melakukan pemantauan saja. “Kami hanya ditugaskan mengawasi berapa banyak dan ke mana saja beredarnya. Kalau soal konten yang terindikasi dugaan pidana pemilu itu kami belum bisa beri komentar. Sebab, tabloid itu sesuai informasi dari Dewan Pers menyebut kalau media itu tidak memenuhi syarat sebagai pers, karena redaksi dan alamatnya tidak jelas,” katanya. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *