Menkominfo, Rudiantara, saat mengecek kesiapan akses jaringan internet, Senin (8/10) di kawasan BICC, Nusa Dua. (BP/edi)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Jumat (1/2). Rudiantara dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran pemilu.

ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar 3 pasal, yakni pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta. Pelapor membawa sejumlah barang bukti antar lain video yang kini sedang vital dengan #YangGajiKamuSiapa.

Selain itu, pelapor juga print out tangkapan gambar berita tentang #YangGajiKamuSiapa di media online, serta satu buah flashdisk berisi rekaman penuh dari situs resmi Kemenkominfo.

Baca juga:  Calon KPU dan Bawaslu 2022-2027 Disetujui Paripurna

Anggota Tim ACTA Nurhayati berharap Bawaslu bisa menindaklajuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rudiantara terkait viral #YangGajiKamuSiapa. Selain Bawaslu, pelapor berharap menteri-menteri Kabinet Kerja bersikap netral. “Ini sangat tidak fair sekali, di sini alat-alat yang digunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara, beliau pun sebagai menteri seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, harusnya pure, kalau sedang sosialisasi stiker pamflet atau apapun itu jangan menggiring harus ke 01 atau 02,” kata Nurhayati di Kantor Bawaslu RI.

Kasus Menkominfo Rudiantara yang viral di medsos dengan #YangGajiKamuSiapa, diawali pertemuan Menkominfo Rudiantara terlibat dialog dengan seorang pegawainya soal pemilihan dua desain stiker pemilu di atas panggung dalam acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1). Si pegawai yang memilih desain nomor 2 mengaku yakin dengan visi misinya.

Baca juga:  Dampak Turunnya Asesmen Nasional

Ekspresi Rudiantara tampak terkejut dengan jawaban ASN itu. Ia menegaskan agar jangan mengaitkan dengan nomor urut capres dan bahwa ini adalah soal desain stiker, bukan Pilpres 2019.

Setelah ASN itu turun panggung, Rudiantara memanggil dan bertanya kembali kepadanya. “Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Heuh? Bukan yang keyakinan ibu? Ya udah, terimakasih,” ucap Rudiantara.

Setelah itu, Rudiantara kembali menegaskan posisi Kemenkominfo yang seharusnya tak terseret dalam Pilpres 2019. “Teman-teman semua tadi sudah disampaikan kita sebagai Kominfo jangan larut hanya kepada Pilpres, justru kita harus menjadi penyatu dari perbedaan-perbedaan”.

Baca juga:  Lion Air Sering Bermasalah, Ini Dilakukan Kemenhub

“Tolong titip temen-temen ya, yang tadi saya sampaikan bahwa kita mempunyai pilihan haknya diatur, tapi kita sebagai Kominfo harus bisa menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat harus perangi yang membuat perbedaan-perbedaan dalam artian dalam bentuk hoaks, dalam bentuk berita palsu dan lain sebagainya,” urainya.

Kemudian Menkominfo mengingatkan agar desain Sosialisasi Pemilu 2019 dari kementeriannya tidak dikaitkan dengan pilihan di Pilpres 2019 mendatang. “Jangan dikaitkan dengan pilpres, ibu bapak-bapak masih digaji oleh Kominfo, oleh pemerintah. Terimakasih banyak,” Rudiantara mengakhiri pernyataannya di atas panggung. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *