Nama-nama celeg koruptor akan dipajang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini mungkin merupakan salah satu cara untuk menekan terpilihnya koruptor sebagai wakil rakyat.

Langkah ini mungkin juga bisa efektif, sepanjang calon tersebut dikenal oleh masyarakat sekitar atau di dapilnya. Masalahnya, dengan banyaknya calon dan partai politik dan beban pemilih saat di TPS, ada kecenderungan pemilih tak sempat melihat posisi caleg tersebut.

Biasanya caleg-caleg yang terpilih adalah caleg yang biasa datang dan melakukan kunjungan ke wilayah pemilihnya. Sering kali pemilih mengabaikan siapa mereka yang masuk kategori caleg koruptor.

Baca juga:  Data Sementara, Suwasta Raih 76,05 Persen Suara

Sepanjang calon itu dekat dengan masa pemilihnya dan dinyatakan sah sebagai calon, peluang untuk dipilih tetap ada. Untuk itu, ada baiknya ke depan koruptor memang jangan diberikan hak sebagai calon. Partai politik menurut saya harus melakukan hal ini.

Masalahnya, banyak oknum caleg koruptor memiliki ketokohan dan dekat dengan elite partainya. Jadi usulan saya, ke depan atau lima tahun mendatang harus ada ketegasan dalam hal ini.

Baca juga:  Infrastruktur Pusat Kebudayaan Bali

Caleg yang diumumkan saat ini/itu adalah caleg yang bisa dipilih. Kalaupun nanti ada caleg koruptor yang terpilih tentu mereka akan tetap dilantik.

Sekarang menurut saya tinggal bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara benar. Jika tidak ada sosialisasi yang utuh dan jelas kepada pemilih, saya yakin kesalahan di bilik suara akan tinggi.

Masalahnya, kertas suara banyak dan lebar, jumlah yang harus dipilih juga banyak, serta banyak pemilih dari kelompok usia tua yang sudah terbiasa memilih secara simpel. Mudah-mudahan KPU bisa menekan potensi hambatan ini dengan sosialisasi yang lebih intensif.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun bagi Koruptor

I Gede Parwata

Denpasar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *