Bupati Jembrana I Putu Artha. (BP/olo) 

NEGARA, BALIPOST.com – Oknum pengawas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mendoyo yang sempat dimintai klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana terkait kehadiran dalam kegiatan kampanye calon legislatif dipastikan dikenai sanksi.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jembrana direkomendasikan ke Bupati Jembrana, Ketut Sumantra dinilai telah melanggar disiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, yang bersangkutan meninggalkan tugas (jam kerja) untuk menghadiri undangan keluarga, tanpa ijin dari atasan dalam hal ini UPT Dinas Pendidikan.

Apesnya, dalam pertemuan keluarga tersebut, ternyata disisipi dengan kegiatan kampanye oleh salah satu caleg DPR RI yang saat itu memang hadir. Saat pertemuan itu ada pembagian stiker caleg tersebut.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Deteksi Caleg Lakukan Politik Uang

Dari hasil rekomendasi Bawaslu itu, Sumantra diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis dari Bupati Jembrana. Sanksi teguran tertulis ini diberikan karena yang bersangkutan tidak terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses.

Bupati Jembrana I Putu Artha, Senin (4/2) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Sumantra merupakan pelanggaran disiplin. Sumantra selaku pengawas sekolah di Kecamatan Mendoyo yang saat itu sedang jam dinas, semestinya tidak sertamerta meninggalkan tugas. Apalagi tanpa seizin dari atasan saat jam kerja.

Baca juga:  Stop Kampanye KB Dua Anak

Sanksi ini diberikan setelah sebelumnya, Bupati menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kehadiran PNS dalam kampanye salah satu peserta pemilu tingkat DPR RI. Namun, dalam hal ini, Sumantra menurut Bupati tidak sebagai tim kampanye hanya hadir karena diundang sebagai sorohan.

Sejatinya rekomendasi dari Bawaslu Jembrana sudah dikirimkan sejak Selasa (22/1) lalu ditujukan kepada Bupati Jembrana. Rekomendasi itu ternyata sudah langsung ke Inspektorat Jembrana untuk ditindaklanjuti. Saat itu Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan menyebutkan dari hasil klarifikasi Bawaslu terhadap oknum PNS tersebut bahwa kegiatan yang dihadiri di Desa Perancak merupakan kegiatan kampanye kepada umum.  Sebab, saat acara ada unsur penyeberan stiker caleg dari Partai Golkar itu. Dalam kasus ini, kehadiran PNS dalam kampanye menurutnya bukan ranah pelanggaran kampanye. Tetapi bisa mengarah ke UU lainnya seperti UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (kmb26)

Baca juga:  Budidaya Tembakau Virginia di Buleleng Punah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *