DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah 35 tahun berdiri, LPD sudah saatnya berubah. LPD seharusnya siap menerima perubahan untuk tetap bisa eksis.
Salah satu perintis LPD yang mendampingi IB Mantra saat itu, I Wayan Gatha mengatakan, sampai saat ini LPD sudah berjalan baik. Namun perlu ditingkatkan. Dari peraturan LPD perlu disempurnakan agar LPD dilindungi oleh aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Perubahan itu sangat diperlukan agar LPD tetap ajeg 5 tahun atau 50 tahun ke depan,” ujarnya Senin (4/2).
Selain itu, saat ini nama LPD diharapkan tetap Lembaga Perkreditan Desa. Karena yang perlu menjadi fokus perhatian saat ini adalah terkait perbaikan LPD ke internal serta aturan pemerintah dan desa adat.
Terkait nama, jika penggantian nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa, perlu ada penggantian istilah lain untuk kata tabungan, deposito, kas, pinjaman, tabungan berjangka, dll. “Semua ke depan harus berpikir ke sana, supaya LPD memiliki ciri khas tersendiri, tidak sama seperti lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.
Perubahan ketiga yang harus dilakukan LPD maupun desa adat selaku pemilik LPD adalah dana setoran 20 persen untuk desa adat yang diberikan LPD dari labanya, agar disisihkan 20 persennya untuk mem-back up LPD itu sendiri.
Jika suatu saat LPD mengalami pailit atau bangkrut, agar dapat dibangun kembali dari dana ini. “Desa adat perlu membuat dana abadi untuk mem-back up LPD jika kelak mengalami kebangkrutan. Dana abadi ini sumbernya dari setoran LPD 20 persen, jadi setoran LPD itu jangan dihabiskan. Sisakan 20 persen untuk membentuk dana abadi,” jelasnya.
Namun dana abadi ini tidak disimpan di LPD tapi di bank yang dijamin dan bersifat liquid, agar ketika diperlukan dapat dicairkan segera. Jika dana ini tersimpan selama 35 tahun saja, dapat menjadi sumber dana untuk pembangunan desa ataupun Pemprov Bali bisa meminjam untuk pembangunan Bali ke depan.
Dana ini juga perlu dibuatkan pararem tersendiri oleh desa adat. LPD diharapkan selalu ingat bahwa akar rumput LPD adalah krama desa adat di desa itu maupun di banjar. Sehingga perkembangan LPD juga diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa dan untuk yadnya.
Empat pilar yang harus dipegang teguh oleh LPD adalah permodalan, teknologi informasi, SDM dan satuan pengawas internal harus melekat dalam LPD. Karena LPD adalah milik desa adat di Bali, untuk memenuhi keempat pilar tersebut juga harus memberdayakan masyarakat Bali sendiri.
Untuk menguatkan dan melindungi LPD, dana pemberdayaan 5 persen yang termuat dalam SK Gubernur, agar dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi. Menurutnya, setiap SK dibarengi dengan anggaran pembinaan. (Citta Maya/balipost)
Usulan Pak Wayan Gatha sangat bagus, 20% dari setoran ke desa yang 20% itu (artinya 4% dari total keuntungan LPD), disimpan di bank lain yg terjamin (misal BRI,BNI,Mandiri,BCA dsb) agar ada dana untuk “berjaga-jaga” untuk mem-back up atau suntikan dana segar bila terjadi gelagat pailit. Bila pengurus kompak dan disiplin untuk kemajuan desa,perkembangan LPD pasti berkembang maju karena peminjam adalah warga setempat dan menyerahkan jaminan sebelum meminjam sehingga bila ingkar membayar cicilan, orangnya tidak perlu dikejar kemana-mana. Ibarat berburu, ini sama saja berburu di “Taman Safari”, targetnya sudah “terkurung” disitu tinggal “dieksekusi”. LPD bisa bangkrut, biasanya karena SDM-nya kurang terampil atau berjiwa korup.