DENPASAR, BALIPOST.com – Terlibat kasus pembobolan ATM, memiliki senjata tajam, dan airsoftgun ternyata tidak serta merta membuat pria asal Bulgaria ini memperoleh tuntutan hukum yang berat. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Agung Tedja, menuntut pidana penjara super ringan pada terdakwa orang asing dalam kasus bobol ATM, Stefan Ivanov Klenovski (53).
Alih-alih mengajukan tuntutan tahunan penjara, JPU hanya menuntut 10 bulan penjara.
Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watshara, Senin (4/2) membuktikan dan menjerat terdakwa dengan UU Darurat.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan atas pertimbangan itu, jaksa kemudian menuntut terdakwa untuk dihukum selama 10 bulan penjara. Sebagaimana dalam persidangan, terdakwa dalam perkara ini diadili atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau lipat.
Namun saat di kepolisian, terkuak bahwa terdakwa juga ditangkap atas kepemilikan airsoftgun dan martil. Senjata itu bahkan digunakan untuk membobol sejumlah ATM di kawasan Kerobokan. “Terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyimpan senjata penikam atau pisau dan pistol airsoftgun untuk mengambil sesuatu barang,” tuntut jaksa.
Dan atas tuntutan itu, terdakwa bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Terdakwa ditangkap polisi di salah satu restoran di Tuban, Badung. Terdakwa ditangkap karena ada laporan dari pihak Bank Mandiri, bahwa ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu oleh warga asing.
Atas laporan itu, polisi melakukan lidik. Dan pelakunya mengarah pada terdakwa. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pisau lipat, senjata airsoftgun yang disimpan terdakwa di bawah jok motor miliknya. Selain itu ada juga kartu ATM palsu. (Miasa/balipost)