TABANAN, BALIPOST.com – Satu persatu kamar hunian tahanan di lapas IIB Tabanan digeledah Rabu (6/2). Setiap sudut diperiksa dan diobok-obok petugas. Hasilnya luar biasa. Petugas berhasil menyita barang-barang terlarang. Di antaranya empat unit handphone (HP) berbagai merek, gunting, pisau cutter, gelas kaca dan sendok besi.
Selanjutnya hasil temuan itu diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut. Setidaknya empat puluh personel dilibatkan dalam inspeksi mendadak kali ini. Sidak yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, I Wayan Suwiantara ini dimulai pukul 07.45 wita sampai dengan pukul 10.00 wita. Petugas langsung masuk dan menggeledah seluruh blok kamar tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tabanan, I Putu Murdiana menerangkan, sidak dilakukan karena disinyalir adanya informasi terkait beredarnya alat komunikasi yakni HP di dalam lapas. “kami mendapatkan informasi ada oknum narapidana yang membawa dan menggunakan HP secara ilegal di dalam kamar hunian,” terangnya.
Secara aturan, lanjut kata Murdiana, HP merupakan barang yang sangat dilarang berada didalam blok hunian, meskipun hak untuk komunikasi serta menghubungi keluarga tidak dilarang. “Ada mekanisme khusus yang mengatur penggunaan alat komunikasi warga binaan yang diatur menurut peraturan perundang-undangan”, terang Murdiana. (puspawati/balipost)