DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Rendang, Karangasem, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod (39), Rabu (6/2) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan delapan tahun penjara.
Jaksa dari Kejari Karangasem menuntut Murniati dengan pidana penjara tujuh tahun dan Wartini delapan tahun penjara. Atas tuntutan tinggi itu, terhadap tuntutan tim jaksa, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Jaksa yang dikoordinir Andri Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dienda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.670.780.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling la satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama empat tahun. Itu untuk Wartini.
Sedangkan Murniati dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 292.637.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling la satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. (miasa/balipost)