DENPASAR, BALIPOST.com – Buronan yang berstatus koruptor ABPD Lampung, Rabu (6/2) ditangkap di Bali, persisnya di Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Dia adalah terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dalam catatan pihak kejakaan, Alay sudah empat tahun melarikan diri.
Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, membenarkan pihaknya telah menangkap buronan yang sebelumnya merupakan terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Tengah. Terpidana dalam perkara jni diduga korupsi sekitar Rp 108 miliar.
“Yang bersangkutan kami tangkap di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan,” katanya.
Pria yang diduga owner Tripanca Group itu di Bali bersama anak lelaki dan menantunya. Saat ditangkap dia seperti tamu yang santai mengenapan kaos oblong, topi dan celana pendek.
Di kantor Kejati Bali, Sugiarto diperiksa tim medis dari RS Bali Mandara. Dari hasil pemeriksaan, Sugiarto normal. Edwin Beslar mengatakan terpidana akan diserahkan ke Kejati Lampung.
Hasil pemeriksaan, kata pria asal Manado itu, Sugiarto rencananya mau ke Lombok. Dia di Bali hanya singgah. Yang menarik, Sugiarto melakukan perjalanan dari Jember, Jawa Timur. Kemungkinan perjalanan melalui jalur darat ini untuk menghindari intaian intelejen.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Sugiarto. Sementara di Pengadilan Tingkat Pertama, dia dihukum lima tahun penjara. Di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, putusan di PN Lampung dikuatkan. Namun di Mahkamah Agung dia divonis 18 tahun.
Ypaya mengeksekusi untuk masuk ke penjara gagal. Keberadaanya sulit dilacak. Namun kini terpidana harus meringkuk kembali di penjara. (miasa/balipost)