DENPASAR, BALIPOST.com – Penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat semakin masif. Profesi pengguna barang terlarang ini juga beragam. Tidak terkecuali, Aparat Sipil Negara (ASN).
Salah satunya, di Pemkot Denpasar. Karena terbukti menggunakan narkoba, sanksi tegas pun dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yakni pemberhentian atau dipecat.
Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Rabu (6/2). Jaya Negara mengatakan, pihaknya tidak main-main dengan pengguna narkoba. Karena kalau dibiarkan akan mempengaruhi banyak faktor, termasuk mengganggu pekerjaannya. Seperti kejadian yang menimpa satu ASN ini, akibat terjerat narkoba, dipastikan kerjanya akan terganggu.
“Karena itu, kita langsung berhentikan. Karena kalau dibiarkan longgar, yang lain akan terganggu,” katanya.
Jaya Negara juga mengingatkan kepada semua aparat terbawah, seperti perbekel dan lurah untuk selalu memantau warganya di masing-masing banjar. Terlebih, ketika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang. “Saat ini di banjar-banjar sedang ada kegiatan anak-anak muda untuk bikin ogoh-ogoh. Mohon ini tetap dipantau, agar tidak dijadikan sasaran untuk peredaran gelar narkoba. Karena peredaran narkoba ini terjadi karena ada interaksi,” katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Denpasar dalam mengurangi peredaran gelar narkoba. Di lingkungan Pemkot Denpasar, pihaknya juga telah melakukan kegiatan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tes urine ini melibatkan semua ASN yang ada di Pemkot Denpasar yang dilakukan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan BNN.
Dikatakan, pada 2017 lalu dilakukan tes urine terhadap 1.149 ASN. Kemudian pada tahun 2018 juga dilakukan tes urine terhadap 1.549 orang ASN. “Kita akan lanjutkan pada tahun ini yang direncanakan menyasar 1.800 orang ASN,” jelas Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala BNN Denpasar I Wayan Gede Suwahyu,SH.,MH., mengatakan secara umum pengguna narkoba di Bali sudah mengalami penurunan. Bila sebelumnya masuk rangking 8, kini sudah berhasil duduk di rangking 13. (Asmara Putra/balipost)