hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, belum mendapatkan gaji sejak awal 2019. Berdasarkan informasi, Rabu (6/2), lambannya pencairan upah dikarenakan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Badung. Sebab, SK tenaga kerja kontrak ditandatangani langsung bupati dari yang sebelumnya hanya dikeluarkan oleh kepala OPD bersangkutan.

Salah seorang pegawai kontrak di lingkungan Puspem Badung mengakui terpaksa menggunakan uang tabungan untuk menutupi kebutuhan keluarga selama Januari dan Februari ini. “Seharusnya diterima setiap awal bulan, tapi sampai sekarang belum,” ucapnya.

Baca juga:  Korban Rasionalisasi Anggaran di Badung, SMPN 5 Abiansemal Batal Dibangun

Dia mengakui,tidak tahu sampai kapan gajinya ditunda oleh pemerintah daerah. Dia dan teman-temannya juga tidak mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah. “Kita nunggu aja mudah-mudahan segera, berat juga kalau narik simpanan terus,” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, saat dikonfirmasi Rabu (6/2) tak menampik hal tersebut. Jubir Bupati Badung ini memengakui, gaji tenaga kontrak ditandatangani langsung bupati. “Sekarang Bupati langsung yang tandatangani SK tenaga kontrak, tapi sebagian sudah cair dan sebagian sedang proses,” katanya.

Baca juga:  KONI Klungkung Batasi Atlet, Anggota DPRD Bali Ini Kecewa

Menurutnya, semua SK tenaga kontrak di Kabupaten Badung kini ditandatangani langsung oleh Bupati. Sebelumnya SK dikeluarkan oleh masing-masing kuasa pengguna anggaran seperti Kepala Dinas, Kepala Badan dan lainnya. “Namun sudah ada sebagian pegawai kontrak yang menerima gaji mereka. Karena pada prinsipnya, gaji di bulan Januari dibayar akhir bulan atau kerja dulu baru gajinya dibayar,” jelasnya.

Disebutkan, pegawai kontrak di Badung setiap tahun harus melakukan perpanjangan SK sesuai kegiatannya. “SK Bupati ini sebagai dasar pengajuan gaji mereka. Mudah-mudahan minggu-minggu ini selesai dan mereka terima rapelan gajinya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuhi Regulasi Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *