Pemerintah Provinsi Bali dan legislator di DPRD Bali menegaskan ada kecenderungan dan hampir memastikan nama desa pakraman akan diubah menjadi desa adat. Pembahasan ini atau tujuan yang akan dicapai dari perubahan nama ini tentu memiliki logika hukum dan acuan yang jelas.

Jika untuk menyesuaikan nomenklatur secara nasional, hal itu tentu layak kita apresiasi. Bagaimanapun juga walaupun desa pakraman atau adat memiliki otoritas, namun pengakuan secara nasional tetap penting dijabarkan.

Baca juga:  Prajuru Adat Perlu Diperhatikan

Saya juga pikir, nama desa adat masih tetap merujuk aktivitas budaya dan kehidupan kita di Bali. Jadi, jika ini sebatas untuk kepentingan administrasi ketatanegaraan dan pengakuan pemerintah, saya juga sependapat jika desa pakraman diubah menjadi desa adat.

Mudah-mudahan hal ini berjalan lancar tanpa menyulut polemik lagi. Mari kita fokus menata Bali bukan larut dalam polemik sebuah nama.

I Gede Juliawan Arsana

Baca juga:  Menyambut Nyepi 1941

Denpasar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *