Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster tak tinggal diam saat mendengar kabar ada oknum pegawai di lingkungan Pemprov yang meminta uang untuk pengangkatan tenaga kontrak dan promosi jabatan. Apalagi, oknum pegawai tersebut juga membawa-bawa nama pimpinannya termasuk gubernur dan wakil gubernur.

Koster mengultimatum akan menurunkan Tim Saber Pungli untuk melacak oknum pegawai tersebut. “Ada oknum pegawai yang membawa-bawa nama pimpinan, meminta uang untuk katanya pengangkatan tenaga kontrak, terus untuk promosi, mutasi. Ada yang besarnya Rp 40 juta begitu, ini kan hal-hal yang tidak baik,” ujarnya di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/2).

Baca juga:  Setahun, Puluhan Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan di Bali

Koster menambahkan, proses transaksi memang belum sampai terjadi. Namun, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti chat di WhatsApp. Oknum pegawai yang meminta uang tersebut diketahui adalah staf. Semua jajarannya di Pemprov Bali diminta agar memastikan hal itu tidak boleh terjadi. Salah satunya dengan segera melaporkan oknum-oknum demikian.

Oknum pegawai yang tertangkap basah diberikan sanksi berupa mutasi ke tempat yang jauh. “Saya melarang keras hal-hal seperti itu, karena itu mumpung ada Tim Saber Pungli, itu bisa dimanfaatkan untuk memantau proses ini supaya tidak terjadi hal-hal seperti itu. Saya ingin agar semua jabatan ini diisi dengan fair dan objektif,” jelas Ketua DPD PDIP Bali ini.

Baca juga:  Tujuh Kategori Pengecualian WNA ke Bali Kena Pungutan Wisman

Terkait mutasi perdana di lingkungan Pemprov Bali, Koster menyebut memang masih ada belasan jabatan yang lowong. Diantaranya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PMD. Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan Eselon II akan dipimpin oleh Sekda Provinsi Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pansel mulai bekerja setelah mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ini meminta ijin untuk mengisi jabatan yang kosong. Ijin dari Mendagri dibutuhkan karena gubernur belum menjabat selama 6 bulan. Setelah mengantongi ijin Mendagri, dilanjutkan meminta ijin ke Komisi ASN untuk mengisi Pansel. “Nanti kalau sudah 6 bulan, ijinnya hanya dari Komisi ASN,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Warga Ngayah di Pura Penataran Besakih 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *