Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay digelandang petugas kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2) kemarin. Terpidana yang sempat buron beberapa tahun tersebut dijemput tim Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani hukuman. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar empat orang petugas Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (7/2) siang mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka akan menjemput buronan kasus korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay.
“Ya, hari ini terpidana dijemput tim Kejaksaan Tinggi Lampung,” tandas Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, Kamis siang.

Sementara Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharli, mengatakan Sugiarto Wiharjo alias Alay akan dibawa Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca juga:  Arak Bali Bantu Peningkatan Ekonomi Petani hingga Industri Perhotelan

Siangnya, terpidana yang masih mengenakan baju berwarna hitam, celana pendek cokelat, topi bercorak putih hijau, itu dijemput mibil Toyota Fortuner bernopol DK 805 EK. Tak satu katapun keluar dari mulut terpidana saat mencoba dikonfirmasi awak media.

Sementara Asintel Kejaksaan Lampung menjelaskan Andi Alay selama ini dikenal licin. Dia sering berpindah-pindah tempat tinggal. Dia juga memalsukan identitasnya.
Hasil penelusuran, Alay juga memakai identitas atas nama Oei Hok Gie, lahir di Malang pada 19 Desember 1953.

Baca juga:  Anggota Polres Klungkung Disabet Celurit, Ini Gara-garanya

Bahkan untuk memburu yang bersangkutan, pihak kejaksaan mesti berkoordonasi dengan KPK. Kejaksaan juga membenarkan soal identitas ganda dari Sugiarto alias Alay dan berubah pake nama Oek Hoe Gie.

Selama empat tahun menjadi buronan, Alay diduga berada di Australia. Selain itu, selama tahun 2014 ia telah menghilang dari Lampung. Kehilangan Andi sejak ia bebas dari masa tahanan dalam pekara perbankan sebelumnya.

Baca juga:  Tampil Beda, Kodim Sosialisasi Cegah COVID-19 di Pasar

Dalam perkara itu dia di vonis 5 tahun penjara. Andi mengaku pernah mencekal Alay untuk berpergian ke luar negeri. Hanya saja, waktu itu masanya sudah habis. Kejaksaan menduga Alay sudah seminggu di Bali.

Ia diduga akan melanjutkan liburan bersama keluarga ke Lombok. Selain itu, kejaksaan juga menduga memiliki sejumlah aset di Bali. Andi berencana akan mengandeng PPA untuk mengusut aset itu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *