DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan bersalah mengedarkan seribuan pil koplo, Mulyadi alias Gendut (35), Kamis (7/2) dihukum selama lima tahun dan empat bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Dessy menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara JPU Mia Fida masih pikir-pikir. Putusan itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Mulyadi dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tak hanya dituntut hukuman fisik, Mulyadi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan, sesuai dakwaan pertama jaksa. (miasa/balipost)