Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dafriana Wulansari alias Lani (21) yang didakwa atas membunuh anak kembar (anak kandungnya), Kamis (7/2) di vonis bersalah. Wanita asal Manggarai, Nusa Tenggara Barat, oleh majelis hakim pimpinan Novita Riama, kemudian dihukum 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Jaksa Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Selain dipidana hukuman 10 tahun, terdakwa juga didenda Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa. JPU Ari Suparmi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, pada 12 Juni 2018 Pukul 17.00 wita terdakwa dijemput Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar. Malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir kembar.

Baca juga:  Sopir Travel Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Pembuat Suket Palsu 1 Tahun 10 Bulan

Namun malang bagi sang bayi. Ibu kandungnya (terdakwa) membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayinya meninggal dunia. Masih di TKP, karena melahirkan dan melalukan kekerasan terhadap anak, tentu darah di kamar kos berceceran.

Mayat bayi kembarnya dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh di celah samping kamar kos. Minggu 15 Juni 2018 sekiat pukul 12.00 wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. (miasa/balipost)

Baca juga:  All New Rush Diluncurkan di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *