Petugas memasang spanduk bertuliskan Nunggak Pajak Daerah. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan (Bapenda)dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, memasang spanduk pada usaha di kawasan pariwisata Seminyak, Kuta, Kamis (7/2). Spanduk bertuliskan Nunggak Pajak Daerah dipasang di usaha restoran di jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta dan sebuah akomodasi wisata di Seminyak.

Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Badung, Made Sutama dan disaksikan Satpol PP Badung, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, pihak Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak. “Pemilik restoran ini menunggak pajak hingga Rp 1 miliar lebih. Saat pemasangan hanya diwakili oleh staf administrasi restoran bukan pemilik,” ungkap Sutama.

Baca juga:  Rampung, Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel

Menurutnya, pemasangan spanduk nunggak pajak ini dilakukan sesuai dengan Perbup 15 tahun 2018 dan Instruksi Bupati nomor 3 tahun 2018. “Restoran ini cukup lama menunggak pajak dari bulan Juli 2012 hingga Februari 2019. Kami sudah melakukan sejumlah tahapan agar pemilik usaha restoran ini membayar pajak, namun tidak ada respons,” jelasnya.

Selain pemasangan spanduk yang berbunyi objek pajak ini menunggak pajak daerah, Sutama mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan dengan upaya paksa, jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tidak melunasi tunggakan. “Tidak hanya restoran, sanksi seperti ini juga dikenakan pada satu akomodasi wisata. Akomodasi ini menunggak pajak sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar lebih dari bulan Januari 2002 hingga Februari 2019,” jelasnya.

Baca juga:  Kelawi, Desa Brilian Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan itu juga mengimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. “Kalau ada MoU atau perjanjian tolong lah untuk ditaati kesepakatan tersebut agar kita tidak melakukan aksi yang lebih tegas lagi,” paparnya.

Dikatakan, dengan adanya Perbup tersebut pihaknya tidak segan-segan lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering nunggak pajak. Dalam pasal 6 Perbup 15/2018 tersebut  sudah jelas disebutkan, apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran. “Jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang pajak, kami dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk di lokasi atau tempat usahanya bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat membayar pajak,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  BPN Diminta Tunda Pensertifikatan Tanah Pasar Umum Gianyar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *