BANYUWANGI, BALIPOST.com – Praktik penggandaan uang masih saja terjadi di Banyuwangi. Terbaru, Polres Banyuwangi berhasil membongkar praktik penggandaan uang yang dilakukan dua dukun palsu. Dari kasus ini, total kerugian para korban mencapai Rp 415 juta.
Dua pelaku masing-masing, Nuryasin alias Gus Nur (46), warga Desa Tamansaruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Misman Didi Paryogo alias Herman (39), warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh lima warga yang menjadi korban penipuan.
“Berawal dari laporan para korban, kami berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansah Zeninardi, Jumat (8/2).
Kapolres menjelaskan, lima korban yang melapor masing-masing, Tito, Imam Asmuin, Yeri Yappy, David dan Arni Setiaris. Kelimanya berasal dari beberapa daerah. Salah satunya, Banyuwangi dan Sumbawa.
Kasus praktik penggandaan uang ini, lanjut Kapolres, berawal dari pertemuan para korban, September 2018. Awalnya, salah satu pelaku, Herman menawarkan ke para korban bisa membantu mencarikan praktik penggandaan uang. Para korban langsung tergiur. Herman mengajak para korban bertemu Nuryasin alias Gus Nur.
Di rumah Gus Nur, para korban diperlihatkan aksi mendatangkan uang gaib. Lalu, meminta para korban menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar. “Aksi mempertontonkan penggandaan uang ini ada yang dilakukan di rumah pelaku, ada yang dihotel. Uang yang dijanjikan diperlihatkan muncul dari sebuah tong plastik,” jelas Kapolres.
Karena tergiur, para korban bersedia menyerahkan uang mahar. Uang dikirimkan dengan layanan transfer bank. Polisi berhasil menyita sejumlah buku rekening hasil transaksi pelaku dengan para korban. Para korban, lanjut Kapolres, mulai curiga ketika membawa pulang kardus yang dijanjikan berisi uang. Ternyata, isinya potongan kertas. Merasa dibohongi, pelaku melapor ke Polres. “ Laporannya bertahap. Lalu, kita buru pelaku dan ditangkap di Banyuwangi,” imbuh Kapolres.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Selain bukti transfer, barang bukti lainnya, satu tong plastik, selembar daun pandan, kertas berisi gambar mistis dan satu kardus berisi potongan kertas. Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Gus Nur menjadi pelaku utama,sedangkan Herman hanya bertugas merekrut korban. Tahun 2013, Gus Nur sempat menjalani hukuman dalam kasus serupa. Seluruh uang hasil penipuan dihabiskan untuk berfoya-foya.
“Penyidik masih mengembangkan terus kasus ini. Kemungkinan, bisa muncul korban tambahan,” pungkas Kapolres. (budi wiryanto/balipost)