DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih terdakwa Dexsa Heda Tira (33) dan Aini Suci Wulandari (24) Kamis malam (7/2) diadili kasus ribuan pil ekstasi dan juga graman sabu-sabu. Dari dakwaan JPU Dewa Narapati di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, dalam perkara ini setidaknya ada 1.181 pil ekstasi yang dijadikan barang bukti.
Dijelaskan jaksa dalam surat dakwaanya, awalnya polisi membekuk Dexsa. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakuka transaksi narkoba di seputaran Jalan Batanta, Denpasar. Atas informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan pada 21 Agustus 2018. Sekitar pukul 10.20 Wita, aparat melihat terdakwa di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.
Melihat buruannya, polisi yang berpakaian preman itu langsung melakukan penangkapan. Dan saat digeledah, awalnya ditemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 0,22 gram. Atas barang bukti itu, polisi mengembangkan kasusnya dan menginterogasi terdakwa Dexsa. Dia mengaku akan menggunakan sabu-sabu itu bersama kemasihnya Aini Suci Wulandari.
Mendengar keteranga itu, polisi bergegas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Mahedradata, Denpasar, Gang Bhuana Putra, Denpasar. Di sana polisi melihat Aini Suci Wulandari. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan di kamar terdakwa ditemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 0,11 gram.
Yang mencengangkan, selain sabu-sabu, polisi juga menemukan sembilan plastik yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengam jumlah 1.181 butir yang tersimpan di dalam almari milik terdakwa. Mereka pun diamankan ke kantor polisi.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa dijerat menjadi perantara dalam menjual, membeli, mengedarkan, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi narkoba. Mereka kemudian didakwa melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (miasa/balipost)