Ivan Praditya Putra. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Berkas dua oknum kepala dusun (kadus) tersangka kasus korupsi Santunan Kematian telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra, Jumat (8/2) mengatakan setelah pelimpahan tahap II, dua tersangka yakni Gede As dari Banjar Munduk Ranti dan IDKA dari dusun Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya sudah dinyatakan  lengkap. Sehingga pada Rabu (6/2) lalu dilakukan pelimpahan. “Sudah kita limpahkan Rabu lalu, delapan jaksa ditunjuk untuk kasus ini,” terang Ivan.

Saat ini dua tersangka oknum kadus tersebut masih berstatus tahanan titipan Kejari Jembrana di Rutan Kelas IIB Negara. Pihaknya akan memperpanjang masa tahanan sebelum nantinya disidangkan. Keduanya melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:  Libur Panjang, Satgas Awasi Obyek Wisata

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, Nyoman Tulus Sedeng dikonfirmasi terpisah membenarkan dua kadus tersebut masih ditahan berbaur bersama tahanan lain di Rutan. Mereka berstatus tahanan Kejarii Negara hingga tanggal 13 Februari 2019. Keduanya sudah dititip di Rutan sejak 24 Januari lalu. “Karena statusnya masih tahanan titipan, berbaur dengan tahanan yang lain,” tukas Tulus.

Sebelumnya pada pekan lalu Tim Tipidkor Polres Jembrana melimpahkan  dua tersangka oknum kadus terkait kasus korupsi Dana Santunan Kematian.

Baca juga:  Tak Terakomodasi Dana PHR Badung, Festival Nusa Penida Dibatalkan

Kasus korupsi yang menjerat oknum dua kadus ini berkaitan dengan tersangka sebelumnya Indah Suryaningsih, oknum PNS di Dinas Sosial. Indah sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Indah yang memiliki kewenangan bersekongkol dengan dua oknum kadus ini.
Dengan modus membuat pengajuan seolah-olah ada warga yang meninggal dunia. Setelah nanti dana santunan tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi sesuai peran masing-masing. Untuk pembagiannya, apabila Indah yang membuat dokumen fiktif, maka mendapatkan bagian Rp 1 juta dan kadus menerima masing-masing Rp 500 ribu. Namun bila dua kadus tersebut yang membuat dokumen fiktif, maka pembagiannya Indah Rp 800 ribu dan kadus Rp 700 ribu.

Baca juga:  Sempat Viral Penolakan di Padangbai, Balita Asal Nusa Penida Diperbolehkan Pulang

Program santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana menganggarkan Rp1,5 juta untuk setiap warga meninggal. Dengan adanya kerjasama ini, maka dana santunan ini bisa lolos hingga ratusan berkas. Selama kurun waktu setahun mulai Januari sampai Desember 2015, kerugian negara IDKA mencapai Rp210 juta. Dengan 140 berkas fiktif pengajuan santunan kematian. Sementara I Gede As kerugian negara mencapai Rp 88 juta lebih. Berkas fiktif yang diajukan beragam. Di antaranya ada berkas lama warga yang meninggal diajukan kembali, ada juga warga yang masih hidup dibuatkan berkas meninggal. (surya dharma/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *