Wabup Kasta saat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penggunaan kios yang tidak sesuai peruntukan, di Pasar Umum Semarapura. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung kian responsif terhadap setiap persoalan masyarakat. Tidak hanya tegas dalam menindak penyakit masyarakat, pedagang membandel pun langsung mendapat peringatan keras. Seperti para pedagang di Pasar Umum Galiran, para pedagang yang bekerja tidak sesuai ketentuan, terancam kehilangan haknya terhadap kios, bahkan akan langsung ditutup paksa.

Peringatan terakhir ini, disampaikan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta saat sidak ke Pasar Umum Galiran, Jumat (8/2), bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, Wayan Ardiasa.

Sebanyak 13 pedagang mendapat peringatan keras, karena di nilai melanggar dengan menjual dagangan tidak sesuai peruntukan kios. Apabila dalam dua hari ke depan pelanggaran itu masih terjadi, Bupati Suwirta menegaskan akan menutup paksa dan mencabut izin hak guna pakai kios tersebut.

Baca juga:  Api Porprov  Diserahkan, Bupati Suwirta Minta Jadikan Pembangkitan Semangat Ksatria Mahottama

Bupati Suwirta memantau satu persatu kios di Pasar Umum Galiran. Dari sekian banyak kios yang seharusnya digunakan untuk menjual makanan dan minuman, Bupati menenukan 13 kios yang menjual dagangan tidak sesuai peruntukan.

Bupati langsung menegur para pedagang tersebut. Dia menegaskan,  saat ini upaya penindakan akan lebih sering dilakukan. Agar, seluruh regulasi pemerintah dapat dipatuhi dan dipahami sebagai implementasinya di lapangan.

Baca juga:  LPD Yeh Bakung, Layani Empat Desa Pakraman

“Saya akan pantau terus dan meminta dinas terkait melanjutkan proses ini akan berkelanjutan dan pedagang kemudian bisa mematuhi aturan di dalam pasar,” tegasnya.

Tidak hanya bupati, di tempat terpisah Wakil Bupati Made Kasta, juga sidak pedagang, di Pasar Umum Semarapura, Jumat (8/2). Ia menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, bahwa banyak pedagang berjualan tidak sesuai blok kios.

Wabup Kasta melakukan pemantauan di lantai 3 Blok D Pasar Umum Semarapura. Pengaduan tersebut terkait surat peringatan yang ditujukan kepada salah satu pedagang yang dinilai melanggar dengan menjual dagangan tidak sesuai peruntukan kios.

Baca juga:  Diberhentikan dari DPD RI dan Diminta Berkemas, Arya Wedakarna Tunggu Keputusan MA

Sesuai kesepakatan peruntukan, bangunan blok D Pasar Umum Semarapura khususnya lantai 3, saat ini diperuntukkan bagi pedagang anyaman. Namun, faktanya sesuai informasi di lapangan, pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut selain menjual anyaman juga berjualan sarana upacara atau alat upacara yang terbuat dari bahan fiber. Selain itu, di lokasi ini Wabup Kasta juga menemukan satu kios yang menjual makanan dan minuman. Atas kondisi ini, Wabup Kasta meminta UPT Pasar maupun dinas terkait untuk segera menindaklanjutinya, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan rasa tidak adil di tengah para pedagang lainnya. (bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *