SURABAYA, BALIPOST.com – Protes jurnalis dan masyarakat yang menginginkan remisi I Nyoman Susrama dicabut, akhirnya didengarkan Presiden Joko Widodo. Di peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 yang dipusatkan di Surabaya, Sabtu (9/2), Presiden Jokowi menegaskan soal pencabutan remisi.

Susrama yang divonis bersalah atas pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa ini akhirnya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. “Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.

Baca juga:  Kejari Bidik Dugaan Penyimpangan BPPD Rp 4 Miliar, Sejumlah Pejabat Badung Diperiksa

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa.

Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Jenazah Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.

Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *