BANGLI, BALIPOST.com – Kabar dicabutnya pemberian remisi I Nyoman Susrama oleh Presiden Joko Widodo, sudah didengar pihak keluarga Susrama di Bangli. Pencabutan remisi itu sangat disayangkan pihak keluarga Susrama.
Keluarga mengaku kecewa terhadap keputusan Presiden yang membatalkan pemberian remisi perubahan masa hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. Kakak kandung Susrama, Nengah Arnawa saat dihubungi Sabtu (9/2) mengaku belum mendapat kepastian soal adanya kabar pencabutan pemberian remisi terhadap adiknya itu. Dirinya mengaku baru mengetahui informasi itu dari media.
Meski demikian, Arnawa mengaku sangat kecewa mendengar adanya kabar pencabutan pemberian remisi oleh presiden. Menurutnya, presiden harusnya konsisten dengan keputusan yang telah dibuat untuk adiknya itu. “Jangan karena ada tekanan pihak tertentu keputusan itu dibatalkan. Sangat kita sayangkan. Itu kan keputusan presiden, bukan anak kecil. Keputusan dibuat matang dan sesuai ketentuan. Kalau dibatalkan tentu kami sangat kecewa,” kata Arnawa.
Mantan Bupati Bangli ini mengatakan bahwa pencabutan remisi itu sangat mengganggu psikis. Pihaknya merasa martabat dipermainkan.
Arnawa mengatakan dirinya dan keluarga selama ini sangat berharap adanya keadilan di sekala. “Selama ini keadilan hanya ada di niskala. Harapan saya, di sekala juga ada keadilan,” katanya.
Sampai saat ini Arnawa dan keluarganya meyakini Susrama tidak bersalah dalam kasus kematian wartawan Radar Bangli A.A. Prabangsa. Dia bahkan berani bersumpah bahwa adiknya bukanlah otak pembunuhan. “Saya yakini Pak Man (Susrama) itu tidak membunuh. Termasuk ponakan saya. Saya berani sumpah pocong, tujuh turunan pun berani,” terangnya.
Arnawa mengharapkan suatu saat nanti aparat penegak hukum dapat menemukan pelaku sebenarnya dari kasus kematian Prabangsa. “Kami saat ini hanya bisa berdoa. Kami inginkan Jokowi betul-betul konsisten mengambil keputusan,” harap Arnawa.
Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wartawan, mendapatkan pengurangan masa hukuman. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan masa hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, Susrama yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup kini menerima perubahan hukuman menjadi pidana sementara selama 20 tahun.
Adanya pemberian perubahan masa hukuman tersebut saat itu disambut baik pihak keluarga Susrama. Pihak keluarga mengaku sangat bersyukur atas adanya keringanan masa pidana yang diberikan presiden. (Dayu Swasrina/balipost)