narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi pengeroyokan yang dilakukan lima orang pemuda, yang korbannya akhirnya meninggal, 7 Februari lalu hanya dituntut delapan bulan penjara. Lima pemuda yang duduk di kursi pesakitan itu adalah I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26) dan I Putu Yogi Saputra (21).

Oleh JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung dkk., dinyatakan terbukti dalam kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. “I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung dkk., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Damakesmas, Damapancana dan Tim COVID-19 RS Wangaya Siaga 24 Jam Saat Nyepi

Sebelum pada proses pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan kronologis perkara tersebut. Yakni saat terdakwa bersama teman-temannya, 2 September 2018 lalu. Persisnya sekitar pukul 00.01 di bertempat di depan Mini Market Wahyu Jalan Raya Pamogan, Denpasar Selatan, terdakwa Dede yang membonceng anaknya ditabrak oleh korban, Umbu Wedo Gaung Lahello yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Terdakwa kesal dan mengatakan “kamu mau ganti rugi nggak,”. Korban pun menjawab korban tidak punya uang. Namun kala itu korban mendorong Dede.

Baca juga:  Dua Putri Obama Enjoy Berenang di Pantai Jimbaran

Merasa mendapatkan perlawanan, Dede langsung memukul korban dengan menggunakan helm dan mengenai leher sebelah kiri korban. Setelah itu, terdakwa Dede menghubungi terdakwa Dek Kung.

Lima menit kemudian datang Dek Kung dan terdakwa lainnya. Setelah memarkir motornya, terdakwa Dek Kung langsung mendekati terdakwa Dede dan langsung mengataman “ne jelemane”. Dede mengiyakan bahwa ini (korban) orangnya.

Terdakwa Dek Kung langsung mendekati korban dan memukul bahu korban sebelah kiri sehingga korban terdorong ke belakang. Korban juga dibawa ke tengah jalan dan langsung dikeroyok para terdakwa.

Baca juga:  Tenggelam di Kubangan Eks Galian C, Pemancing Tewas

Jaksa mengatakan tak lama berselang, datang petugas Bamkamdes untuk melerai dan mengamankan para terdakwa. Korban yang mengalami beberapa luka dilarikan ke RSUP Sanglah. Korban mengalami luka di beberapa bagian tumbuh hingga kemaluannya mengeluarkan darah.

Atas luka yang dialami korban cukup parah, korban akhirnya meninggal. Hasil visum, dinyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala kanan yang menyebabkan perdarahan yang menimbulkan penekanan pada pusat pernafasan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *