DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk tahanan kasus narkoba dan anggota ormas yang terlibat tindak pidana mendapat perlakuan khusus, yaitu tangan dan kakinya diborgol serta dirantai. Hal sama dialami pemukul warga di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, GB karena diduga anggota ormas.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (11/2) mengatakan, pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. “Siang ini kami rilis kasus ini,” tegasnya.
Polresta Denpasar, lanjut Kompol Arta, tetap memegang komitmen sesuai perintah Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose untuk menindak tegas premanisme dan narkoba. “Nanti lebih jelas dan lengkapnya akan disampaikan saat rilis,” ucap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Sebelumnya, aksi pemukulan terhadap seorang warga, I Wayan Nurata (45) terjadi di simpang Jalan Kebo Iwa Utara-Jalan Tibung Sari, Denpasar, Sabtu (9/2). Pelakunya pria kekar berinisial GB dan ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Salah satu pengendara mobil memvideokan kejadian tersebut dan viral di media sosial (medsos). Saat itu pelaku mengenakan singlet putih dan celana pendek. Sementara korban mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek motif hitam-putih. (kerta negara/balipost)