DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di kos-kosan di Jalan Maluku III/8 Denpasar, Kamis (24/1). Dua kamar kos diobok-obok maling dan kasus ini dilaporkan korban, Yonathan Ndapa Konda Mehan (26).
Setelah menyelidiki kasus ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap pelakunya, Christoni Kaledi Bonung alias Toni (21) bekerja sebagai satpam dan Marten Saingu Poti Alias Aten (19), Minggu (10/2). Karena melakukan perlawanan, kaki kedua pelaku ditembak polisi.
“Awalnya pelaku melintas di TKP dan melihat kaca nako jendela kamar kos terbuka. Selanjutnya mereka langsung beraksi,” tegas Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Senin (11/2).
Kronologisnya, kata Artana, saat bangun dari tidur korban kaget karena dua HP yang sedang di-charge hilang. Selanjutnya korban asal NTT ini, berusaha mencari di seputaran kamar dan tempat kos, tapi hasilnya nihil. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Denpasar.
Dari hasil olah TKP dan informasi yang didapat Tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan dan terlacak tempat tinggal pelaku. Selanjutnya pada Minggu (10/2) pukul 02.00 Wita, polisi menangkap tersangka Toni asal NTT di tempat kosnya di Jalan Pulau Adi VI, Denpasar Barat.
Setelah itu giliran Marten asal NTT, diringkus di tempat kosnya di Jalan Gatot Subroto II, Denpasar. “Tahun 2017, tersangka Toni melakukan pencurian ditempat kos daerah Mumbul, Nusa Dua dan ditangkap Polsek Kuta Selatan. Terkait kejadian itu, tersangka Toni dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan di LP Kerobokan,” ungkap Artana, didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana.
Hasil pemeriksaan, tersangka Toni mengaku hasil curian berupa laptop dan HP dijual seharga Rp 1,5 juta. Sebelum melakukan pencurian di Jalan Maluku, dia beraksi dengan modus sama pada Agustus 2018 di rumah kos di Taman Mumbul, Jimbaran dan mendapat kamera Go Pro dan HP.
Pada September lalu, dia melakukan pencurian di Jalan Gunung Agung, Denpasar dan berhasil mengambil uang tunai Rp 100 ribu. Terkait aksinya di Jalan Maluku, sudah direncanakan dua hari sebelumnya dan sudah survei.
Selanjutnya pada waktu kejadian, Kamis (24/1) pukul 02.45 Wita, mereka ke TKP mengenderai sepeda motor Yamaha Vixion. Setibanya di sana, Marten standby di sepeda motor, sedangkan Toni sebagai eksekutor.
Toni mendekati kamar kos nomor 1 yang kaca jendela nako terbuka. Selanjutnya dia memasukan tangan dan membuka kunci grendel pintu.
Dia masuk ke kamar tersebut saat korban sedang tertidur. Dia mengambil dua HP dan uang tunai Rp 500 ribu di atas meja.
Setelah itu, Toni masuk ke kamar kos nomor 2 dan mengambil sebuah laptop dan HP. Selanjutnya kedua pelaku langsung kabur. Setibanya di kos Marten, Toni membagikan hasil curian. “Kedua pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Wakapolresta asal Tabanan ini. (Kerta Negara/balipost)