GIANYAR, BALIPOST.com – Turunnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus OTT terhadap mantan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Gianyar, Ketut Mudana mendapat sorotan kalangan DPRD Gianyar dalam sidang paripurna di Gedung Dewan Senin (11/2). Sementara Bupati Mahayastra memastikan pasca SP3 Ketut Mudana akan dikembalikan pada jabatan setingkat eselon II.
Fraksi Gerindra DPRD Gianyar melalui Sekretaris Fraksi, Ida Bagus Nyoman Rai, mempertanyakan apa yang dilakukan Bupati Gianyar terhadap Ketut Mudana yang kini sudah mendapat SP3. “Karena posisinya dia (Mudana-red) pernah dulu eselon dua, nanti bagaimana, kita tunggu jawaban Bupati,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Gus Rai ini mempertanyakan SP3 itu mengingat kasusnya sudah menjadi perhatian publik. “Apapun alasannya, ini bersangkutan moral dan etika, masyarakat sudah terlanjur melihat itu,” ungkapnya usai sidang.
Ditemui usai sidang Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengakui Ketut Mudana yang kasusnya di tangani Polda Bali sudah mendapat SP3. Menurut Mahayastra pasca kasus SP3 posisi pejabat yang sempat terjerat kasus OTT itu harus dikembalikan ke posisi semula sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Sudah diberhentikan penyidikannya, sehingga harus dikembalikan ke seperti semula, wajib dia dikembalikan menjadi PNS dan menyandang jabatan,” katanya.
Selama proses hukum berlangsung, pasca-OTT, Mudana dirumahkan namun tetap memperoleh gaji sebesar 80 persen. Sementara pasca SP3 Ketut Mudana belum diaktifkan sebagai ASN. “Sekarang posisinya dia belum saya aktifkan sebagai PNS. Kalau sekarang diaktifkan, maka seolah-olah dia tidak pernah melakukan apa yang pernah dia lalui dulu (Saat di Panitia Seleksi eselon II, red),” jelasnya.
Lantas dimana Ketut Mudana akan ditempatkan? Bupati Mahayastra mengatakan begitu pansel selesai bekerja, pria asal Kelurahan Samplangan itu akan dilantik bersamaan dengan pejabat yang lain, dengan posisi tetap pada jabatan setingkat eselon II. “Posisinya tetap di eselon II, yang jelas bukan diperijinan, ” tegasnya.
Disinggung terkait alasan Mudana tidak dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Gianyar. Bupati Mahayastra mengatakan image Ketut Mudana pada posisi itu sudah tidak layak. “Sudah imagenya jelek, orang pernah bermasalah disana kok dikembalikan ke sana (Perijinan -red), artinya Dimata masyarkat awam kan itu masalah rasa, walau secara hukum sudah tidak terbukti tetap tidak bagus lagi disana,” terang pejabat asal Payangan ini.
Bupati Gianyar mengatakan pengisian jabatan itu akan terealisasi setelah pansel selesai melakukan penilaian. “Ya nanti setelah pansel selesai bekerja, yang jelas secara aturan bupati baru boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)