DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas penyalahgunaan narkoba, dua orang terdakwa masing-masing bernama Shella Novitasari (20) dan Angga Arista (25) asal Banyuwangi, Senin (11/2) dihukum pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Atas vonis dalam perkara penyalahgunaan narkoba itu, orangtua terdakwa yang sedari awal mengikuti persidangan tiba-tiba jatuh pingsan. Ibu terdakwa kemudian digotong keluar sidang dan direbahkan di kursi pengunjung. Keluarga terdakwa berusaha menenangkan ibu terdakwa dan bahkan ada yang memberi air mineral dan mengipasi.
Sementara dalam persidangan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan 1, berupa sabu-sabu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis hakim itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. JPU Ni Komang Suastini sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa melakukan pemufakatan jahat pada 18 Agustus tahun lalu. Terdakwa dibekuk polisi di Banjar Celuk, Dalung, Kuta, Badung. Dalam perkara ini disita 0,38 gram netto sabu-sabu.
Dalam surat dakwaan disebut, awalnya terdakwa Shella Novitasari disuruh mengambil tempelan di dekat sebuah rumah makan oleh Angga. Dan setelah sabu-sabu dimasukkan ke dalam casing HP, terdakwa keluar gang. Dan saat itu pula terdakwa ditangkap polisi. Lalu dikembangkan ke kamar kos dan menangkap Angga, dan juga diamankan alat isap dan sabu-sabu. (miasa/balipost)