Gusti Nyoman Darma (52), pecatan polisi diadili kasus curanmor. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gusti Nyoman Darma (52), pecatan polisi yang juga sempat bikin heboh atas kasus percobaan pembunuhan di wilayah Tabananan, Senin (11/2) diadili di PN Denpasar. Pria yang lama bertugas sebagai reserse atau buser itu, diadili kasus dugaan pencurian sepeda motor di lahan kosong di Jalan Danau Tempe I, Banjar Ngayasan, Sanur, Denpasar Selatan.

JPU Ika Lusiana Fatmawati di hadapan majelis hakim pimpinan Sri wahyuni menyatakan terdakwa yang sempat bertugas di Polres Badung itu mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu. Atas perbuatannnya, terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.
Jaksa menyatakan, penangkapan terdakwa bermula adanya laporan dari Putu Sarjana (36) yang menyatakan bahwa sepeda motornya hilang.

Baca juga:  KPK Harapkan Vonis Setnov Sesuai Tuntutan Jaksa

Pada 28 November 2018, pukul 13.15 Wita mengarah ke TKP. Di sana petugas anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor pelaku dengan menggunakan plat palsu DK 3715 EV.

Saat dilakukan kroscek motor yang digunakan pelaku ternyata motor hasil curanmor Tahun 2016. Selang beberapa jam datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK 5986 IE warna hitam.

Baca juga:  Terima Transferan Dana, Pelaku Dibui 3,5 Tahun

Polisi kemudian mengamankan pelaku. Polisi juga sempat mengejar  rekan terdakwa yang diajak ke TKP. Dan tak jauh, rekan terdakwa dapat damankan di Jalan Danau Tempe, Sanur. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *