DENPASAR, BALIPOST.com – Beasiswa untuk siswa SMA/SMK swasta akan kembali dianggarkan dalam APBD Provinsi Bali. Terakhir, Pemprov Bali menganggarkannya pada 2016 lalu sebelum akhirnya ‘hilang’ pada 2017, 2018, dan termasuk pada APBD Induk 2019 ini.
“Kita akan masukkan di anggaran perubahan tahun 2019. Sekarang sudah Februari, berarti 5 bulan lagi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta usai memimpin Rapat Kerja Penanganan Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Provinsi Bali, di Ruang Rapat Baleg DPRD Bali, Senin (11/2).
Parta mengaku baru menyadari beasiswa untuk siswa sekolah swasta belum dianggarkan setelah APBD Induk 2019 diketok palu. Padahal, pihaknya sudah mengusulkan dan ternyata tidak masuk dalam APBD. Sementara sekolah negeri sudah mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang tidak didapat sekolah swasta dalam bentuk beasiswa.
“Ya sudahlah, jadi kita anggarkan di APBD Perubahan. Besarannya sesuai dengan jumlah siswa, nanti kan ada hitung-hitungannya. Apa Rp 1 juta, Rp 2 juta atau Rp 1,5 juta per orang,” jelas Politisi PDIP ini.
Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, besaran anggaran beasiswa yang nanti diusulkan tentu berdasarkan kajian dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Seperti apa SOP-nya, mekanismenya, dan siapa yang akan mendapat beasiswa nantinya disesuaikan dengan aturan diatasnya. Semisal, peraturan menteri atau peraturan lainnya.
“Kita lihat anggaran di provinsi. Kalau beasiswa kan biasanya Juni-Juli tahun anggaran baru, apa bisa kita di Induk 2020 atau paling cepat di Perubahan 2019. Kebetulan mekanismenya kan sedang berjalan,” ujarnya.
Ika Putra memastikan anggaran untuk beasiswa akan disiapkan karena merupakan bagian dari program prioritas gubernur. Terlebih, RPJPD dan RPJMD juga sudah diketok palu sehingga telah menjadi visi dan misi daerah Bali.
Selain masalah beasiswa, rapat kerja juga membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk segera mensosialisasikan Permendikbud No.51 Tahun 2018. “Jangan terulang lagi penerimaan siswa seperti tahun lalu yang ribut itu. Sosialisasikanlah sejelas-jelasnya dari sekarang kepada sekolah, guru, masyarakat, orang tua murid,” jelasnya.
Parta melihat masih ada jalur yang berpotensi menimbulkan masalah seperti tahun lalu. Diantaranya, domisili dan minimnya kuota untuk jalur prestasi. Mengingat tahun ini, PPDB tetap berbasis zonasi dengan Kartu KK yang dicetak setahun sebelum PPDB atau surat keterangan domisili yang menerangkan calon peserta didik sudah setahun tinggal di daerah tersebut.
Jalur zonasi termasuk di dalamnya jalur miskin dan inklusi dijatah 90 persen. Sedangkan kuota 10 persennya lagi terbagi untuk jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. Calon peserta didik yang akan masuk lewat jalur prestasi harus di luar zonasi untuk menghilangkan kasta sekolah. Selain itu, pemerintah daerah juga dilarang membuka jalur di luar jalur yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud. Seperti misalnya kebijakan jalur piagam Pesta Kesenian Bali (PKB) yang dibuka ditengah-tengah proses PPDB tahun lalu. Kemudian, pemerintah pusat juga melarang adanya penambahan rombel yang melebihi ketentuan Permendikbud. (rindra/balipost)