DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dan sempat di tahan Ditreskrimsus Polda Bali, pada Juni 2017, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Ketut Mudana yang saat itu menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, kini sudah berakhir.
Polda Bali telah mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) atas kasus tersebut. Alasannya, karena tidak ada saksi terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kasubbdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Senin (11/2).
“Kalau harinya saya lupa. Kira-kira akhir 2018 (SP3-red),” kata AKBP Wedanajati.
Saat ditanya alasan sampai dikeluarkannya SP3 tersebut, Wedanajati menyampaikan tidak cukup bukti untuk memproses lanjut kasus Mudana tersebut. Pasalnya tidak ada saksi yang melihat atau mendengar Mudana memerintahkan bawahannya untuk minta biaya pemohon TDUP (tanda daftar usaha pariwisata).
“Kami sudah gelar perkara dengan pihak kejaksaan dan hasilnya begitu (tidak bisa dilanjutkan). Berkas perkara kasus ini bolak-balik ke kejaksaan,” ujarnya.
“Dari pada (Mudana-red) bebas demi hukum, lebih baik di-SP3 saja,” tegas Wedanajati.
Sebelumnya, hasil penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bali di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, Jumat (16/6), polisi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas PMPPTSP Ketut Mudana dan Kabid Perijinan dan Non Perijinan B) Dinas PMPPTSP, I Nyoman Sukarja. Mereka langsung ditahan di sel Dit. Reskrimus Polda Bali.(kerta negara/balipost)