AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian Polsek Abang berasil membekuk tiga pemuda yang melakukan aksi pencurian, Senin (11/2). Saat ini, kasus ditangani Polsek Abang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pemuda yang terlibat kasus pencurian ini adalah dua anak di bawah umur, yaitu WPP (16) dan EGPD (14), serta seorang mantan narapidana, GS (25). Ketiganya melakukan pencurian di rumah korban Ni Ketut Arianti Dusun Pidpid Kelod, Desa Pidpid, Abang, Karangasem.
Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku pencurian ini setelah pihaknya mendapatkan laporan pengaduan bahwa ada tindak pencurian di rumah milik Ni Ketut Arianti. Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Abang langsung melakukan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP, rumah dalam keadaan utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadinya perusakan. Karena tidak ditemukannya kerusakan, penyelidik menarik kesimpulan awal bahwa pelaku adalah orang dekat korban atau orang yang sering berinteraksi dan tahu seluk beluk di rumah tersebut serta kenal baik dengan korban.
AKP Wiranata menambahkan, setelah mengembangkannya, akhirnya penyelidikan mengarah kepada salah seorang laki-laki yang merupakan sepupu dari suami korban, WPP. Setelah itu, pihaknya kembali mendapatkan informasi tambahan bahwa WPP bisa membeli peralatan sepeda motor untuk modifikasi dengan harga cukup mahal dan juga mentraktir teman-temannya makan dan pesta minum keras (miras). Ia juga membuat tattoo di bagian kaki dengan harga mahal.
“Selama ini WPP sering bergaul dengan GS yang merupakan mantan narapidana yang bebas bersyarat Juni 2018 akibat tersangkut kasus tindak pidana curanmor, dan divonis penjara selama 6 tahun. Selama ini mereka sering terlihat melakukan pesta miras. Dan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan diinterogasi, WPP mengakui perbuatannya melakukan pencurian emas di rumah Ni Ketut Arianti bersama dengan kedua orang temannya, GS (25) dan EGPD alis Et (14),” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)