Limbah berwarna coklat serta pasir di parit yang ada di wilayah Kampial. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek pemasangan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 KV oleh PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) I, mulai menuai keluhan. Pasalnya, limbah bekas pengeboran untuk pipa tempat kabel yang ada di Jalan Dharmasangsa, Kampial, Kuta Selatan, dibuang langsung ke Sungai yang ada di seputar lokasi.

Limbah berwarna coklat serta pasir mulai menumpuk dialiran sungai. Akibat kondisi ini, Dinas Lingkubgan Hidup dan Keberaihan (DLHK) Kabupaten Badung mengeluarkan teguran keras dan akan menjatuhi sanksi pemberhentian operasi pengerjaan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, Senin (11/2), pembuangan limbah proyek pengeboran untuk pemasangan kabel itu dikakukan oleh rekanan PLN di Jalan Dharmawangsa dan juga di Jalan Raya Kampial, Nusa Dua. Limbah hasil bor dibuang di media sekitar seperti parit dan juga aliran sungai.

Baca juga:  Dandim Klungkung Tegaskan TNI Harus Jaga Netralitas

Dijelaskannya, limbah proyek yang dikerjakan oleh PT Centra Multi Elektrik NDO itu berupa material pasir atau limestone yang sewaktu-waktu akan mengering. Sehingga, dikawatirkan akan merusak lingkungan sekitar dan pendangkalan aliran sungai. “Kami dapat laporan dari masyarakat terkait itu. Kami sudah turunkan tim ke lokasi untuk melakukan peninjuan lebih detail. Nah, tim kita memang menemukan fakta demikian. Makanya kita tindaklanjuti dengan penyetopan proyek karena dinilai melanggar UU,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Bunga Bangkai Muncul di Setra Pendem

Terhadap hal ini, pelaksana proyek melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat 2 tentang limbah olahan dan terancam kurungan 5 tahun penjara atau denda 3 miliar. Atas hal itu, seluruh aktivitas pengerjaan yang dilakukan oleh PLN melalui pihak ketiga akan diberhentikan sepenuhnya.

Pihak DLHK juga sudah melayangkan surat kepada PLN dan pengelola untuk menerima langsung sanksi yang akan diserahkan di Kantor DLHK Badung pada Selasa (12/2).

Hasil sidak yang dilakukan timnya pada Senin (11/2), kawasan yang terkena dampak dari limbah proyek itu terjadi di depan STP, Nusa Dua. Olahan limbah berupa air keruh disertai pasir mengalir di parit dan bermuara di Sungai yang ada disebelah timur.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit, Hari Ini Puluhan WNA Terkonfirmasi

Atas tindakan itu, pihaknya memberi waktu dua bulan kepada pihak pengelola untuk melakukan pembersihan kembali lingkungan yang sudah tercemari dan proses pengerjaan baru bisa dilanjutkan setelah ada bak penampung limbah.

Bagian Teknik JBTB I, Aditya saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon belum merespons. Bahkan sampai dihubungi beberapa kali, belum juga ada jawaban. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *