DENPASAR, BALIPOST.com – Pada 2019 jatah atau kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Bali sebesar 59.942 ton. Terdiri dari pupuk urea 3.173 ton, SP36 sebanyak 1.028 ton, ZA 3.239 ton, NPK 19.204 ton, dan pupuk organik 5.298 ton dengan total nilai subsidi Rp 215 miliar.
Tidak ada perubahan kuota pupuk subsidi tahun 2019 dibandingkan 2018. Begitu juga dengan jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan, tidak ada perubahan kuota.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bali IB Wisnuardhana mengatakan, kuota tersebut telah dialokasikan ke sembilan kabupaten/kota sesuai potensi dan jumlah kebutuhan masing – masing. Ia berharap, penyaluran dan pemanfaatannya dapat optimal untuk mendukung pembangunan pertanian dalam memenuhi kebutuhan pupuk pada Januari – Desember 2019.
Pupuk yang disubsidi untuk pertanian rakyat adalah urea, SP36, ZA, NPK, dan pupuk organik pabrik. Oleh karena itu, pupuk ini termasuk dalam barang yang diawasi. “Yang berhak memperoleh pupuk ini adalah petani dengan luasan lahan tidak lebih dari 2 ha. Sedangkan untuk usaha pertanian swasta, tidak berhak memperoleh pupuk bersubsidi,” tegasnya saat pembinaan produsen dan distributor kepada kios resmi penyalur pupuk bersubsidi, Selasa (12/2), di Hotel Made Bali.
Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur dengan sistem RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disusun oleh kelompok tani dan hanya bisa disalurkan oleh distributor dan pengecer atau kios resmi yang telah ditetapkan.
Harganya pun diatur dan telah ditetapkan, yang disebut dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET untuk pupuk urea sebesar RP 1.800 per kilo, SP36 sebesar Rp 2.000 per kilo, ZA sebesar Rp 1.400 per kilo, NPK sebesar Rp 2.300per kilo dan pupuk organik pabrik sebesar Rp 500 per kilo.
Sebagai penanggung jawab penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi di Provinsi Bali untuk urea adalah PT. Pupuk Kalimantan Timur dan untuk non urea (SP36, ZA, NPK, pupuk organik pabrik) adalah PT. Petrokimia Gresik.
“Masing – masing BUMN pupuk tersebut menunjuk distributor di tingkat kabupaten/kota dan pengecer atau kios resmi di tingkat kecamatan atau desa. Sedangkan sebagai pembina dan pengawas adalah Dinas TPHP Provinsi Bali dibantu dinas pertanian kabupaten/kota,” imbuhnya.
Ia berharap pada 150 kios pengecer yang hadir pada hari itu agar menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tahun 2019 kepada petani dengan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai pengecer atau kios resmi yang telah ditetapkan sebagai penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi harus mengetahui potensi dan subak – subak atau kelompok tani yang menjadi wilayah pelayanannya. Kios atau pengecer juga diharapkan pro aktif membantu subak – subak atau kelompok tani menyusun RDKK, berkoordinasi dengan PPL setempat. “Mereka juga berperan sebagai petugas yang memberikan petunjuk teknis kepada petani,” ujarnya.
Selain itu kios pengecer juga harus menyediakan stok minimal dua minggu sebelum kebutuhan subak – subak atau kelompok tani itu habis. Kios pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan, tidak menjual pupuk bersubsidi kepada yang bukan berhak atau bukan subak atau poktan (kelompok tani) pada wilayah tanggung jawabnya atau kepada perorangan atau swasta yang tidak membuat RDKK. Kios pengecer juga mempunyai tanggung jawab moral agar petani dapat memperoleh pupuk sesuai jumlah dan waktu kebutuhan dan harga yang sesuai dengan ketentuan (HET).(citta maya/balipost)