MANGUPURA, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai dan Polresta Denpasar merilis penggagalan penyeludupan narkoba yang dilakukan warga negara asing (WNA), Selasa (12/2). Dengan kaki dan tangan di rantai, Abdul Rahman Asuman (42) asal Tanzania, Afrika dan Husein A.B. (60), warga negara Amerika Serikat, dibawa menuju lantai 3 Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Badung. Saat menginjakan kakinya di tangga menuju lantai 2, Husein diduga tidak kuat dan langsung tersungkur. Petugas CTOC dan Provos Polresta langsung membopong pengusaha bidang IT ini, lalu dibawa masuk ke ruangan.

“Dua hari berturut-turut di akhir bulan Januari 2019, kami berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika,” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

Penindakan pertama, kata Untung, pada 30 Januari lalu dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus swallow (telan). Pelakunya, Abdul Rahman Asuman (42) asal Tanzania, Afrika. Keesokan harinya (31 Januari), petugas Bea Cukai Ngurah Rai kembali melakukan penindakan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Terkait kasus ini, petugas Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Husein A.B. asal Amerika Serikat.

Baca juga:  Generasi Muda Bentengi Diri dari Narkoba

“Sebelum HAB (Husein A.B.) ditangkap, masuk sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-ray, petugas kami mencurigai paket kiriman asal Taiwan itu,” ungkap Untung, didampingi Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono.

Di paket tersebut tertulis nama pengirim berinisial AH dan penerima RMA. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut. Paket tersebut ternyata menemukan sebuah keyboard komputer. Saat keyboard itu dibuka ditemukan dua bungkusan tissue berwarna putih, masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi ganja berat bersih 45,12 gram.

Upaya control delivery dilakukan petugas Bea Cukai bersama Polresta Denpasar dan Satgas CTOC (Counter Transnational Organized Crime. Penerima paket tersebut, RMA berhasil ditemukan dan dia mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya berinisial A. Tak lama kemudian A datang dan mengambil paket tersebut. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah milik Husein A.B. yang akan tiba ke Bali pada 3 Februari 2019. Akhirnya Husein berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta.

Baca juga:  Residivis Narkoba Ditangkap Bawa Ratusan Gram Narkoba

Kapolresta Kombes Ruddi mengatakan, tersangka Husein sering ke Bali dan menginap di salah satu hotel. Selama di Bali, pelaku beberapa kali memesan ganja dan disuruh orang kepercayaanya yang menerima paket isi ganja tersebut. “Ganja tersebut dipakai menggunakan shisha. Jadilah shisha rasa mariyuana,” tegasnya.

Sedangkan tersangka Abdul mengaku berprofesi sebagai pengusaha ini tiba di Bali pukul 18.00 Wita, menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.

Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan. Kemudian dilakukan upaya pengeluaran dan keluar 82 kapsul plastik berisi sabu-sabu (SS) seberat 1.036,70 gram brutto. Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bali dan dia kembali mengeluarkan 17 kapsul plastik berisi SS. Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 kapsul berisi SS.

Baca juga:  BNNP Kukuhkan Relawan Antinarkoba Desa Batubulan

“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis mencapai Rp 1,7 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang,” tandasnya.

Selain suatu keberhasilan, menurut Untung, terungkapnya kasus ini memprihatinkan juga karena upaya penyelundupan narkoba terus terjadi. “Tugas kita semua bagaimana bahaya narkoba tidak masuk ke diri kita, keluarga, bangsa dan negara. Bahaya narkoba luar biasa dan aparat semua sudah bersinergi memeranginya,” tegas mantan Kepala Kanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan ini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *