Perbekel Desa Sinduwati I Nengah Rumana yang terjerat kasus pemilu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa (12/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Sinduwati I Nengah Rumana yang terjerat kasus pemilu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa (12/2).

Dalam sidang perdana ini, mengagendakan pembacaan esepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sidang sempat tertunda beberapa.jam, akibat penasehat hukum terdakwa masih meminta waktu untuk persiapan berkas eksepsi.

Sidang dipimpin hakim ketua, Gede Putra Astawa, bersama anggota Gusti Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari serta JPU I Made Santiawan. Dalam sidang, juga menghadirkan para saksi. Dalam kesempatan itu, hakim ketua meminta supaya penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan terdakwa. Hanya saja, penasehat hukum terdakwa Nyoman Agung Suryawan, Agung Sariawan, SH meminta waktu beberapa jam untuk mengeprin dan photocopy eksepsi dari penasehat hukum Nengah Rumana. Karena berkas eksepsi belum di prin di laptop. Sidang akhirnya diskor sampai pukul 14.00 Wita.

Baca juga:  Soal Retribusi Jasa Usaha Terminal Manuver Gilimanuk, Kerugian Negara Capai Rp 429 Juta

Dihadapan terdakwa, penasehat hukum dan saksi, hakim ketua Gede Putra Astawa menyampaikan, kasus tindak pidana pemilu masa sidangnya hanya sepekan setelah dilakukannya pelimpahan. Bahkan, pihaknya mengaku siap melakukan sidang secara maraton. “Targetnya Jumat sudah bisa tuntutan dan pledoi. Sehingga pada Senin depan sudah ada putusannya,” ujar Putra Astawa.

Terkait pembelaan, terdakwa I Nengah Rumana, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. Dalam eksepsinya, Penasehat hukum terdakwa, I Nyoman Agung Sariawan, SH, menyampaikan, sebagai penasehat hukum dari terdakwa, dirinya merasa prihatin dan miris dimana terdakwa diperlakukan secara tidak adil, dan melanggar hak asasi.

Pasalnya keberadaan terdakwa sebagai kepala desa memiliki hak dan kewajiban hukum untuk mengetahui setiap bantuan yang diterima oleh masyarakatnya. Tapi apa yang dilakukan terdakwa harus berujung pahit. “Tindakan yang dilakukan terdakwa adalah sosialisasi dana bansos dan dana CSR kepada masyarakat, bukan berkampanye dan untuk meluruskan serta memberikan arahan, wejangan terkait dengan penerimaan dana bantuan social dan dana CSR,”jelas Agung Sariawan.

Baca juga:  Polisi Disiplinkan Prokes Para Nelayan

Agung Sariawan juga mempertanyakan, permasalah bermula dari permintaan masyarakat kepada terdakwa. Dimana, sebelum dilakukan sosialisasi di Masjid, terdakwa terlebih dahulu diminta oleh warganya untuk mensosialisasikan dana CSR dari pemerintah pusat kepada warga. Sehingga pada saat itu, terdakwa keluar dari rumahnya hendak menuju ke kabupaten Klungkung, terdakwa terlebih dahulu singgah di salah seorang kepala dusunnya, yakni Mashum untuk menyampaikan bahwa terdakwa bakal ke masjid setelah sholat Jumat.

Disela-sela sosialisasi itu, terdakwa mendapatkan pertanyaan dari warga terkait dana bansos dari pemerintah provinsi lewat DPRD. Atas pertanyaan itu, sedikit menyimpang dari topik awal yang kemudian di rekam oleh salah seorang warga dengan cara sembunyi-sembuyi. “Warga yang merekam itu tidak jelas maksud dan tujuanya karena tidak ada kewenangan dan kewajiban hukum yang bersangkutan untuk melakukan tindakan itu,”jelasnya.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Menurun, Gubernur Koster Minta Masyarakat Tetap Waspada

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menyampaikan dengan uraian eksepsi penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili agar menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, serta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan JPU sekaligus mencabut status hukum sebagai terdakwa. Sedangkan, majelis hakim sendiri bakal melanjutkan kembali Hari ini, Rabu (13/2). (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *