Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Bali membuat sistem untuk mengintegrasikan pajak hotel dan pajak restoran (PHR) kabupaten/kota se-Bali. Dengan demikian, Pemprov bisa memonitor perkembangan wajib pajak dalam sektor pariwisata tersebut. Sementara Pemerintah Kabupaten/kota akan terbantu dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PHR.

“Gubernur sejak awal berkomitmen untuk menjadikan ini satu, terintegrasi. Ditambah gubernur sudah mengeluarkan Pergub yang menjadi landasan hukum bagi kabupaten/kota untuk menyempurnakan tata kelola sistem PHR online,” ujar Koordinator Wilayah VI Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha usai menggelar rapat tertutup bersama Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajarannya di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/2).

Menurut Asep Rahmat Suwandha, Bank BPD Bali juga akan turut berperan dalam membantu daerah-daerah yang selama ini masih memungut PHR secara manual ke online. Sebelum akhirnya diintegrasikan di level provinsi. Pengintegrasian PHR di Bali bahkan disebut langkah maju, sebab di tempat lain pihaknya masih mendorong kabupaten/kota untuk mengoptimalkan PHR-nya.

“Kuncinya koordinasi. Kalau kabupaten/kota tidak kompak dengan provinsi, tidak kompak dengan BPD-nya, tidak kompak dengan swasta-nya atau wajib pajaknya, ini tidak akan jalan. Kompak itu dalam artian komitmen tidak hanya sama-sama bekerja, tapi bekerja sama,” jelasnya.

Baca juga:  PPKM Level 3 Serentak Dibatalkan di Libur Nataru, Angin Segar bagi Pariwisata

Asep Rahmat Suwandha juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera membuat aturan lanjutan dari Pergub yakni berupa Perwali/Perbup. Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada wajib pajak yang selama ini sudah taat dan memiliki sistem. Terlebih, wajib pajak yang tercatat diperkirakan hanya berjumlah sepertiga dari total populasi wajib pajak yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Berarti masih ada sekitar dua pertiga dari populasi, saya tidak bilang kebocoran (tapi) ada potensi yang belum bisa ter-manage dengan baik. Mereka mungkin membayar pajak, tapi kita belum masukkan sistem, jadi mereka hanya menghitung sendiri, melaporkan sendiri, membayar sendiri, kita tidak pernah tahu, tidak punya alat kontrol untuk itu,” jelasnya.

Itu sebabnya, lanjut Asep Rahmat Suwandha, dua pertiga wajib pajak tersebut akan didata terlebih dulu. Sebagai contoh, apakah sudah memiliki ijin atau belum. Disisi lain, pemerintah juga harus menyiapkan solusi untuk mereka. Mungkin saja wajib pajak tersebut tidak menggunakan sistem karena tidak memiliki biaya atau SDM untuk melakukan itu. Padahal wajib pajak (hotel dan restoran, red) yang tidak melaporkan sama dengan mengemplang pajak.

Baca juga:  Petugas Dapati Warga Kirim Sapi Antarkecamatan

“Makanya kita harus siapkan teknologi yang gampang saja berbasis android misalnya, supaya paling tidak setiap mereka punya transaksi, punya tamu, mereka bisa masukkan datanya ke dalam android, kemudian dieksekusi itu bisa langsung terhubung dengan Dispenda. Harapannya itu digratiskan,” paparnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah mengeluarkan Pergub No.2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/kota Secara Elektronik di Provinsi Bali. Pergub sudah berlaku dan segera disosialisasikan kepada wajib pajak. Peraturan ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan KPK sejak November lalu untuk membuat sistem yang mengintegrasikan PHR. Mengingat, PHR merupakan kewenangan kabupaten/kota.

“Saya kira sesuatu yang sangat bagus, ini pekerjaan tambahan buat kami di provinsi untuk membantu pemerintah kabupaten/kota agar pendapatan asli daerahnya yang bersumber dari PHR itu menjadi lebih optimal lagi,” ujarnya.

Menurut Koster, kebijakan ini dengan sendirinya akan meningkatkan PAD kabupaten/kota dari PHR. Sebab, database wajib pajak akan menjadi lebih akurat sehingga tertib administrasi juga akan berjalan dengan baik. Termasuk potensi dan realisasi pendapatan pasti akan terjadi perbaikan dari sebelumnya.  Sejauh ini, pihaknya memang belum menghitung potensi PHR di seluruh Bali.

Baca juga:  Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara

“Nanti bekerjasama dengan BPD. Dengan demikian kita bisa memonitor perkembangan pendapatan dari pajak hotel dan restoran ini di setiap kabupaten/kota. Sistemnya elektronik, nanti kita akan buatkan aplikasi,” jelasnya.

Koster menambahkan, Bali menjadi contoh terkait integrasi PHR oleh provinsi. Pemprov Bali nantinya akan memiliki database wajib pajak hotel dan restoran di seluruh Bali. Namun, Pemprov hanya sebatas memfasilitasi dan tidak memungut apa-apa dari integrasi tersebut. Selain PHR, juga akan dikembangkan pada sektor lainnya. Dalam hal ini, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya kebocoran dengan mengarahkan pemberlakuan sistem secara online. Ketua DPD PDIP Bali ini menyebut pasti ada kebocoran PHR yang terjadi selama ini.

“Pastilah terjadi kebocoran, kan ada dulu dobel buku laporan, ada triple malah. Sekarang ini kan meminimumkan dan saya harap kedepan betul-betul akan menjadi sesuatu yang akurat gitu,” tandasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *