DENPASAR, BALIPOST.com – Narapidana (napi) dalam kasus penjambretan, yang ditangkap di depan rumah jabatan Kalapas Kerobokan atas 200 butir pil ekstasi, terdakwa Samsul Arifin (32), Selasa (12/2) mulai diadili di PN Denpasar.
Terpidana lima bulan itu diduga transaksi narkoba jenis ekstasi. JPU I Wayan Sutarta dalam surat dakwaanya menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Berupa 2 paket berisi masing-masing 100 butir ekstasi, dengan berat total 99,10 gram netto. Terdakwa juga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I.
Saat ditangkap polisi, terdakwa sebagai narapidana sedang menjalani asimilasi menerima bungkusan tas kresek yang di dalamnya berisi ekstasi dari seseorang bernama Kemas (masih dalam lidik). Terdakwa dijanjikan upah yang besarnya tidak disebutkan.
Pada 14 September 2018 kala itu, terdakwa mengikuti gotong royong membersihkan rumah dinas Kalapas. Kemudian dua petugas kepolisian dari Polda Bali, melihat terdakwa mendekati mobil Daihatzu New Xenia warna hitam Nopol DK 1631 AJ yang dikemudikan Moch Rizal (terdakwa berkas terpisah).
Mobil tersebut diparkir di trotoar depan rumah dinas Kalapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Badung. Terdakwa kemudian membuang, melemparkan atau menyerahkan bungkusan tas kresek itu melalui pintu kaca samping kiri mobil, yang sudah dibuka.
Di dalam tas kresek itu berisi 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan berat total 99,10 gram netto. Setelah terdakwa menyerahkan bungkusan tersebut kepada Moch Rizal, terdakwa kembali bekerja sebagai warga binaan di rumah dinas kalapas. Sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap polisi. (Miasa/balipost)