penataan
Sejumlah warga Denpasar berkunjung ke Tukad Bindu yang dilengkapi fasilitas olahraga. (BP/dok)

Heritage dapat dikatakan sebagai buah karya cipta, karsa, dan rasa bersifat kebendaan sesuai dengan ruang dan waktunya. Bagi warisan yang telah berumur 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, dapat digolongkan sebagai cagar budaya melalui proses penetapan.

Ada pun yang masuk dalam kategori cagar budaya adalah: benda, bangunan, struktur, situs, dan  kawasan cagar budaya di darat ataupun air (UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Demikian banyaknya warisan budaya yang tersebar di Kota Denpasar, beberapa di antaranya telah tercatat dalam hasil survei dan inventarisasi cagar budaya tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut: situs cagar budaya berjumlah 8, struktur cagar budaya 4, bangunan cagar budaya 14 buah, dan benda cagar budaya sejumlah 133 buah.

Baca juga:  Belajar Mandiri

Sejalan dengan perjalanan waktu sangat dimungkinkan akan ada tambahan dan peluang bertambahnya jumlah cagar budaya. Jumlah yang banyak disertai dengan keragamannya dapat dikatakan sebagai aset yang sangat bermanfaat bagi keperluan penelitian, pendidikan, rekreasi, bahkan mungkin saja untuk atraksi ataupun objek pariwisata.

Beberapa negara Asia yang pernah dikunjungi seperti Korea Selatan, Jepang, China, Vietnam, Kamboja, Bangkok, Malaysia memanfaatkan kekayaan heritage berupa cagar budaya. Bahkan, beberapa di antaranya telah ditandai dengan logo UNESCO sebagai bukti telah dicatat sebagai world heritage.

Kemajuan industri di negara macan Asia seperti, Jepang, Korea Selatan, dan China sangat mengandalkan pembangunan pariwisatanya melalui pelestarian objek heritage sebagai produk budaya mereka. Kegemaran masyarakat dunia pada era ini untuk melakukan perjalanan merupakan peluang utama dan besar dalam meningkatkan pendapatannya. Kemegahan sekaligus keunikan masing-masing objek heritage di samping merupakan identitas, kebanggan, dan sejarah mereka, juga sangat bermanfaat menjadi objek selfie sebagai bukti kunjungan mereka.

Baca juga:  Mengelola Kebebasan Demokrasi Medsos

Hal yang sama telah dilakukan oleh Kota Denpasar, khususnya terhadap Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Empat di antaranya pada tahun 2018 telah disetujui untuk ditindaklanjuti ke UNESCO sebagai seni pertunjukan yaitu, 1). Tari Baris Wayang di Banjar Lumintang, 2). Tari Baris Cina di Desa Renon dan Sanur, 3). Basmerah dari Desa Taman Poh Manis sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan, dan 4). Tradisi Ngerebong di Desa Kesiman juga sebagai kategori adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan.

Keberadaan heritage sangatlah didukung oleh berbagai situasi dan kondisi di suatu wilayah. Setidaknya, ada objek dengan pengusungnya “masyarakat” menjadikan objek tersebut  berkelanjutan “terpelihara”.  Dengan bahasa lain, adanya kepedulian dari masyarakat bermuara pada kecintaan mereka terhadap asetnya. Peran masyarakat dalam pelestarian heritage menjadi dominan, penting, dan perlu.

Baca juga:  Komitmen Menjaga Kawasan Budaya

Kebudayaan yang menjadi titik tolak pembangunan di Kota Denpasar dari tahun ke tahun telah menampakkan peningkatan perubahan fisik dan ruang kota serta pertumbuhan diri mereka. Keikutsertaan masyarakat yang begitu peduli dengan pembangunan difasilitasi dengan pelayanan publik sewaka dharma menjadikan visi pembangunan yang jelas dan terarah.

Kuatnya dukungan masyarakat  membuahkan kian kuatnya sense of belonging dari penduduk kota bukan hanya pada pemerintah, namun kepada lingkungannya (alam dan sosial). Penataan bantaran Tukad Bindu dapat dijadikan contoh bahwa masyarakat sangat peduli dengan lingkungannya sekaligus dapat menjadi ruang publik yang beradab dan bermanfaat bagi perekonomian mereka.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *