DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang ajudikasi Informasi Publik (IP) yang dimohonkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali dengan Termohon Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa, Rabu (13/2) kembali dilanjutkan di KIP Bali. Agendanya adalah jawaban Pemohon atas tanggapan Termohon.
Majelis komisioner KIP Bali, Agus Astapa, begitu menerima tanggapan dari Walhi Bali yang dihadiri oleh I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama, langsung membacakan tanggapan setebal 11 halaman tersebut. Pada pokoknya, pihak Walhi Bali menilai bahwa prosedur permohonan IP ke Pelindo III atas reklamasi yang dilakukan pihak Pelindo sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Dalam kedudukannya, Pelindo III Cabang Benoa adalah badan publik. Bilamana Termohon meminta supaya Walhi Bali kembali mengisi formulir, kata pihak Walhi, itu artinya Termohon tidak mengerti dengan UU KIP beserta peraturan pelaksanaanya.
Lebih lanjut dikatakan, jikapun Termohon mengatakan ada miskomunikasi antara Pelindo III dengan Pelindo Pusat Surabaya, menurut Walhi itu adalah alasan mengada-ada. Masih dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pihak Walhi menjelaskan karena Pelindo III adalah merupakan badan publik yang melakukan perluasan pelabuhan Benoa dengan cara mereklamasi, dengan status wilayah pesisir, jelas kegiatan reklamasi diatur dalam PP No. 122 tahun 2012, tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Dalam Pasal 15 PP tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Dan apa yang dilakukan Termohon dalam hal ini Pelindo III Cabang Benoa, bahwa reklamasi itu erat kaitannya dengan kepentingan publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Atas dasar itu, Walhi berhak meminta informasi terkait izin reklamasi (izin lokasi dan izin pelaksana). Dalam kesempatan itu, Walhi Bali kembali menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon, bukanlah informasi yang dikecualikan.
Atas dasar itu, Walhi Bali meminta pada majelis komisioner yang menyidangkan perkara ini, untuk memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon untuk keseluruhannya, baik izin maupun dokumen pendukung, merupakan Informasi Publik, tanpa terkecuali. Dan memutuskan, memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh Informasi Publik yang diminta Pemohon, paling lambat 14 hari setelah putusan ini dibacakan.
Atas tanggapan Pemohon itu, majelis komisioner KIP memberikan kesempatan pada Termohon yang kemarin diwakili tiga orang, memberikan jawaban. Namun karena pihak Pemohon menyampaikan tertulis sebanyak 11 halaman, Termohon juga mohon waktu 14 hari untuk melakukan pengkajian dan penelitian. “Kami mohon waktu untuk mempelajari tanggapan Pemohon. Tentu kami juga akan mengkaji dari sudut pandang kami,” jelas Termohon melalui Suryo Khasabu.
Dikonfirmasi lebih lanjut, pihak Pelindo III mengatakan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa informasi yang wajib disediakan serta merta dan wajib diumumkan secara berkala sudah ada aturannya informasi-informasi apa yang harus diberikan. “Namun di dalam UU juga dijamin bahwa ada informasi-informasi tertentu yang dalam mekanisme permintaan oleh Pemohon, wajib dilakukan uji konsekuensi. Tentu dalam hal ini, kami akan melakukan uji konsekuensi terhadap permohonan yang diajukan Walhi Bali. Karena di sana ada pengecualian,” tandas kuasa hukum Termohon usai sidang. (Miasa/balipost)