JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta didampingi Kasipidum Arief Wirawan, Kasiintel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar, saat memberikan jawaban atas tuntutan delapan bulan atas kasus pangeroyokan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Heboh kasus pengeroyokan yang membuat korban tewas yang pelakunya hanya dituntut delapan bulan penjara, cukup membuat telinga kejaksaan memerah. JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta didampingi Kasipidum Arief Wirawan, Kasiintel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar, Rabu (13/2) membeber beberapa alasan mengapa JPU nuntut para terdakwa selama delapan bulan.

Dijelaskan, bahwa tuntutan delapan bulan itu sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa. “Dan di persidangan, keluarga terdakwa tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta,” tandas Agus Sastrawan.

Baca juga:  Warga Diminta Laporkan Barang yang Ditinggal Mengungsi

Pertimbangan itulah yang kemudian menyebabkan jaksa dalam menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Lima terdakwa itu adalah I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26) dan I Putu Yogi Saputra (21).

Lantas, bagaimana akan menyikapi putusan majelis hakim, karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik? Jaksa menyatakan tetap menunggu hasil putusan hakim. Jika di bawah 2/3, maka pihaknya akan menyatakan banding. “Namun jika di atas itu, atau sama, bahkan lebih, kita akan menerima,” sahut Kasipidum Arief Wirawan.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 di Bali Melandai, Gubernur Koster Tegaskan Bali Aman Dikunjungi

Rencananya putusan itu akan dibacakan, Kamis (14/2) hari ini.

Sebelumnya, JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra menuntut lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga korban Umbu Wedo Gaung Lahallo meninggal. Peristiwa itu terjadi di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Korban, kata jaksa menderita luka di kepala bagian kanan, akibat kekerasan benda tumpul. Itu juga yang diduga membuat korban meninggal dunia. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Retribusi ke Kintamani Ramai Dikeluhkan hingga Kasus COVID-19 di Denpasar Masih Terus Bertambah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *