Terpidana kasus pengeroyokan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan di PN Denpasar, Kamis (14/2) kemarin. Dalam sidang, mereka divonis 8 bulan penjara atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya sorotan masyarakat, termasuk warganet soal tuntutan delapan bulan untuk pelaku pengeroyok hingga korbannya tewas, tidak membuat majelis hakim PN Denpasar yang menangani perkara ini bergeming.

Dalam amar putusannya, Kamis (14/2), majelis hakim PN Denpasar pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, sepakat dengan tuntutan jaksa. Hakim menghukum Lima terdakwa yakni I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26) dan I Putu Yogi Saputra (21), dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan penjara.

Baca juga:  Dituntut 11 Tahun, Segini Vonis "Giant"

Putusan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Yakni kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan)  yang mengakibatkan maut hingga meninggal dunia. Sebagai korban tewas dalam perkara ini adalah Umbu Wedo Gaung Lahallo.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa dalam perkara ini, Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta didampingi Kasipidum Arief Wirawan, Kasiintel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar, membeber beberapa alasan JPU menuntut para terdakwa selama delapan bulan.
Dijelaskan, bahwa tuntutan delapan bulan itu sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa.
“Dan di persidangan, keluarga korban tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta,” tandas Agus Sastrawan.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Polresta Gelar Operasi Cipkon

Nah, itulah yang kemudian menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan pada terdakwa. Diakui pihak jaksa, tidak ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa dalam surat tuntutan jaksa. Namun pihak jaksa mengatakan kesalahan terdakwa sudah dibuktikan sebagai tertuang dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *