NEGARA, BALIPOST.com – Akibat melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, KAPY (32) ibu tiga anak asal Singaraja akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (14/2). Uniknya, korban yang ditipunya adalah mantan suaminya sendiri, I Gede AS (35) pemilik toko di Gilimanuk. Mereka sebelumnya menikah secara adat dan selama pernikahan itu, korban terus dimintai uang untuk berbagai keperluan hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Modus tersangka melakukan penipuan dengan mengelabui korban mengaku masih gadis (belum menikah) saat pertama kenal di Gilimanuk sekitar bulan November 2015 lalu. Selain mengaku belum menikah, perempuan yang berasal dari Desa Banyuatis, Buleleng juga mengaku sedang menempuh kuliah Kedokteran di salah satu Universitas di Yogyakarta. Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan kemarin, I Gede AS selaku saksi korban mengungkapkan kronologis dirinya hingga akhirnya tertipu hampir selama dua tahun pernikahan.
Saat ketemu pertama sekitar dua tahun lalu, korban meminta diantar ke rumah saudaranya di dekat Pura Gede Gilimanuk. “Dia ngaku belum menikah, dan masih kuliah,” terangnya.
Setelah pertemuan itu, terdakwa sering mendatangi korban yang statusnya duda. Hingga terjalin kasih dan akhirnya keduanya menikah secara adat di tahun 2016. Selama status menikah itu, terdakwa yang berkulit putih ini sering meminta uang ke korban dengan berbagai alasan, Mulai biaya kuliah Kedokteran, hingga kursus kecantikan.
Hingga total uang yang telah diberikan dengan cara ditransfer ke rekening mencapai Rp 1,4 miliar. Saksi korban baru mengetahui terdakwa ternyata sudah bersuami di Ngawi, Jawa Timur. Bahkan sudah punya tiga orang anak. Mendapati hal tersebut korban melaporkan istrinya itu ke Polsek Gilimanuk dan tidak mengakui sebagai istrinya lagi.
Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang, mengaku pasrah dan mengakui kesalahannya menipu korban dengan mengaku masih kuliah. Namun KAPY mengaku sudah proses cerai dengan suaminya yang ada di Ngawi saat bertemu dengan korban. Terdakwa mengaku pasrah, karena kedua suaminya sudah pisah dan dirinya tidak mungkin kembali ke rumah keluarganya di Buleleng. JPU Gedion Ardana Reswari mengungkapkan terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (surya dharma/balipost)