DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum polisi yang berdinas di Polresta Denpasar, terdakwa Aiptu Bob Zery (49) dan rekannya Gede Soma Budiartana (30) (orang sipil), Kamis (14/2) dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Made Lovi Pusnawan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Disebutkan dalam tuntutan, bahwa kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dalam kasus ini, terdakwa diduga memiliki narkotik jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat 0,38 gram.
Atas kasus ini, terdakwa Bob Zery dan Gede Soma dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain dihukum 4,5 tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan. Mendengar tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman.
Alasan salah satunya terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas permintaan itu, jaksa I Made Lovi Pusnawan menegaskan tetap pada tuntutannya.
Penangkapan oknum polisi bernama Bob itu berawal dari tes urin BNNK Badung. Dari hasil tes tersebut diketahui urin terdakwa positif mengandung zat narkotika.
BNNK kemudian melakukan pendalaman. Salah satunya mendatangi rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat Bob dan Gede Soma membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua.
Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. “Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” tandas jaksa.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. (Miasa/balipost)