DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang terdakwa kasus coblos ban, Kamis (14/2) dituntut pidana penjara selama dua tahun. Mereka adalah Muhammad Abdul Musori, (26), Seneri (35) dan Rizal alias Imam (33).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP. Pascapembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan pada tiga terdakwa mengajukan pembelaan. Musori dkk., meminta keringanan hukuman.
Alasannya, mereka punya keluarga. “Kami juga jadi tulang punggung keluarga. Kami mengakui salah dan menyesal. Kami janji tidak akan mengulangi,” tandas Musori.
Musori mengaku melakukan coblos ban karena diperintah sama Muhamad Dul alias Si Doel (berkas di persidangan terpisah). Sementara sang korban, warga negara Rusia, yang fasih berbahasa Bali, Arnold Aristarkhova, mengaku menyesalkan tuntutan dua tahun penjara pada tiga terdakwa.
Arnold yang ditemui usai persidangan menyebut hukuman tersebut kurang berat. Dia membandingkan hukuman di Indonesia dengan di negara asalnya. “Kalau di Rusia hukuman mencuri itu 22 tahun,” cetusnya.
“Lebih luung buin, jeleme nto dilukat ping dasa (lebih bagus terdakwa itu dibersihkan (dengan air suci) sebanyak 10 kali, red). Yen sing keto, bin jeleme to ngemaling (Kalau tidak begitu, manusia seperti itu akan mencuri lagi, red),” tandas Arnold. (Miasa/balipost)