Papan larangan buang sampah sembarangan dipasang DLH Gianyar di sejumlah titik. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi membuang sampah sembarangan oleh oknum masih ditemukan pada sejumlah titik. Mempertegas sanksi bagi pelanggar, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Gianyar memasang papan peringatan di puluhan titik rawan pelanggaran pembuangan sampah, Kamis (14/2).

Papan larangan membuang sampah di sungai itu, dipasang pada puluhan titik di Kabupaten Gianyar. Meliputi seputaran Jambatan Jalan Raya Semabaung, Jembatan Tukad Pakerisan Bitera, Simpang Bitera, Aliran Sungai Abianbase, Jambatan By Pas Dhama Giri, Jembatan Blahbatuh, sejumlah TPS dan puluhan tempat rawan pelanggaran lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra menerangkan pemasangan papan peringatan, dimaksudkan untuk membanguan kesadaraan bersama dalam pengelolaan sampah. “Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda nomor 11 tahuan 2013 tentang Penyelengggaraan Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Perda tersebut tegas mengatur tata cara pembuangan sampah dan pengenaan sanksi denda hingga lima juta rupiah,” tegas pejabat asal Desa Lebih itu.

Baca juga:  Sopir Mengantuk, Mobil Ringsek Tabrak Pohon

Kujus mengatakan, pemasangan papan ini menjadi penting dilakukan demi menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. Pihaknya juga berharap partisipasi seluruh komponen untuk secara bersama mengedukasi masyarakat, agar ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Caranya, dengan membuang sampah pada tempatnya seperti di TPS-TPS yang ada. Itupun kami harapkan dibuang dengan baik. Karena masih banyak kami temukan masyarakat yang membuang sampah di luar TPS, sehingga berserakan ke badan jalan. Ini tentunya menghambat petugas pengangkutan dalam melaksanakan tugasnya, ” terangnya.

Baca juga:  Denda dalam Pergub 46 Bukan Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Disinggung mengenai efektivitas pemasangan papan peringatan, Kujus mengakui masih membutuhkan pengawasan bersama. Karena itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terlibat aktif.

Sementara itu, pihaknya juga akan menyiapkan petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nantinya akan melibatkan petugas Satpol PP Gianyar. Termasuk pula tim dokumentasi yang tujuan untuk memajang foto warga yang membuang sampah sembarangan.

Pemajangan foto warga yang membuang sampah sembarangan, nantinya akan dilakukan di beberapa unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang berada di tiap kecamatan. “Langkah ini kami yakini akan efektif untuk mengantisipasi pelanggaran. Sebagaiman pengunggahan pembuang smpah sembarangan yang dilakukan netizen pada media sosial,” pungkas Kujus. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Tiga Pejabat Utama Polres Gianyar Dimutasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *