DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa penganiayaan yang dilalukan orang tua dan anaknya, I Made Rai Arta dan I Kade Yoga Adi Antara, memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang Kamis (14/2), terdakwa dinyatakan bersalah melalukan tindak pidana penganiayana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagai korban dalam perkara ini adalah I Wayan Winarta yang saat itu mengemudikan traktornya.
JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa pun masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Sebelumnya dalam surat dakwaan disebut, peristiwa itu terjadi 10 Oktober 2018 di Desa Munggu, Mengwi.
Sore itu, kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah. I Made Rai Arta kemudian menghampiri korban sembari meminta korban berhenti dan menanyakan urusan uang. Korban minta waktu karena sedang mengangkut kabah, sembari tetap menjalankan traktornya. Namun terdakwa Rai Arta kembali mencegat dan korban terus melaju. Kala itulah terdakwa marah dan menampar pipi korban sambil meminta korban diam. Beberapa detik kemudian terdakwa kembali memukul dada korban. Atas aksi itu, anak terdakwa I Kade Yoga Adi Antara (terdakwa II), datang dan ikut menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Korban pun tersungkur dan menggigil hingga kejang-kejang. Melihat korban terkapar dan kejang-kejang, terdakwa panik dan minta pertolongan. Tak lama datang ambulan dan petugas medis. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal.
Hasil visum di RS Sanglah menerangkan bahwa, penyebab kematian adanya pendarahan dalam rongga kepala yang diakibatkan kekerasan.(miasa/balipost)